Simak Kisah Abang Bunuh Adik di Kelapa Gading, Jakarta: Akibat Grey Divorce
ILUSTRASI Simak Kisah Abang Bunuh Adik di Kelapa Gading, Jakarta: Akibat Grey Divorce.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Beberapa bulan belakangan, Ammar dan MAH tidak saling komunikasi.
Polisi yang kini menangani pembunuhan itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Artini, kepada wartawan mengatakan, pelaku dan korban tidak berkomunikasi, baik tatap muka maupun lewat HP. Putus total. Meski mereka tinggal serumah.
Kompol Ni Luh: ”Kalau si abang menyampaikan sesuatu ke adik, dikatakan lewat ibunya. Begitu juga sebaliknya. Mereka tidak bertegur sapa.”
Selasa petang, 24 Februari 2026, MAH marah ke abangnya. Sebab, pakaian si abang, juga handuk, dan sikat gigi, ada di kamar MAH. Ia marah. Rasa iri MAH yang terpendam muncul. Mereka cekcok. Nurul ada di situ. Berusaha melerai percekcokan.
Cekcok berhenti. MAH keluar kamar menuju dapur. Ternyata ia mengambil palu besi. Digenggam erat.
Ketika itu Ammar hendak keluar rumah. Ia sudah berada di ruang tamu. Tahu-tahu, MAH menghantam kepala Ammar dengan palu. Bertubi-tubi. Korban sudah jatuh, masih dihajar.
Melihat darah anaknyi bermuncratan, Nurul berteriak histeris. Dia menangis sejadinya.
Itu mengundang kedatangan tetangga. Orang pertama yang mendatangi rumah Nurul adalah tetangga bernama Rizky Tri Mulyanto, 25. Kepada wartawan, Rizky mengatakan, waktu itu ia di dalam rumahnya sendiri. Ia mendengar teriakan Nurul.
Rizky: ”Saya cepat mendatangi rumah Bu Nurul. Waktu itu menjelang saatnya buka puasa. Pas saya lihat, anaknya sudah tergeletak dan darahnya sudah banyak, berserakan di lantai. Saya lihat abangnya (Ammar) tergeletak di dekat pintu depan rumah. Si adik berdiri bengong, sambil membawa palu.”
Rizky bingung. Namun, para tetangga segera berdatangan. Tetangga melarikan Ammar ke Rumah Sakit Gading, Pluit, Jakarta Utara. Tiba di sana, dokter menyatakan, Ammar sudah meninggal. ”Padahal, waktu masih di rumah, si abang masih merintih. Masih hidup,” ujar Rizky.
Warga lapor polisi. Tim polisi tiba di TKP, menangkap MAH, yang masih bengong.
Kompol Ni Luh: ”Sangat memprihatinkan. Ini KDRT. Pelaku secara hukum masih anak-anak. Kami bertindak sangat hati-hati. Kami lakukan trauma healing kepada ibunda dan pelaku. Kami bekerja sama dengan ahli psikoterapi.”
MAH dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang mengenai PKDRT.
Nurul kehilangan keluarganya. Suami dan dua anak. Si bungsu bakal dihukum berat. Sejak pemakaman Ammar, Nurul sering pingsan. Dia tak bisa marah karena pembunuhnya anak sendiri.
Nurul kepada wartawan (sambil menangis): ”Semua ini bersumber dari perselingkuhan suami saya. Semuanya hancur.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: