Dindik Jatim Siapkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah
Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai-Dindik Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ke sekolah terkait pembatasan gawai selama pembelajaran di ruang kelas, Senin, 9 Maret 2026.
Kebijakan itu dibuat menyusul Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan anak dibawah umur 16 memiliki akun media sosial (medsos). ”Dan kami mendukung penuh kebijakan Menkomdigi ini,” kata Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai Minggu petang, 8 Maret 2026 kepada awak media.
Kebijakan pemblokiran sepenuhnya merupakan ketentuan Komdigi. Sementara Dindik Jatim akan memperkuat aturan tersebut dengan pembatasan gadget saat pembelajaran di kelas.
”Kami akan melarang siswa menggunakan gadget selama pembelajaran. Kecuali pembelajaran yang membutuhkan sarana digital,” kata Aries.
BACA JUGA:Gerakan Peduli Lingkungan, Dindik Jatim Wajibkan Sekolah Zero Sampah Plastik
BACA JUGA:Dindik Jatim Perkuat Literasi Digital Sekolah, Cegah Anak Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem
Langkah ini penting setelah Dindik melihat realitas di lapangan. Di mana, masih ditemui banyak anak-anak menggunakan gawainya di ruang kelas.
”Gadget mereka ditaruh samping saat pembelajaran. Nah, kondisi itu membuat mereka tak fokus saat menerima materi,” jelas Aries. Dan surat edaran ini akan diedarkan untuk kepentingan tersebut. Agar anak fokus belajar dan menyerap materi secara penuh.
Sementara untuk pembelajaran yang membutuhkan teknologi digital, Dindik Jatim akan memperbolehkan menggunakan gawai tersebut secara terbatas. Tentu dengan pengawasan dari
guru di kelas.
Aries menyebut, kebijakan ini penting khususnya bagi siswa kelas 10 dan 11 SMA SMK sederajat. Karena mereka berusia rata-rata dibawah 16 tahun.
Saat ini, Dindik Jatim sedang menggodok aturan dan juknis mengenai SE tersebut. ”Kami sudah siapkan. Dan rencananya akan diterbitkan setelah lebaran,” katanya.
Sebelumnya, Pada Jumat 6 Maret lalu, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menegaskan bahwa peluncuran peraturan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia maya.
Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini akan menuntut adaptasi dari berbagai pihak. Namun, kebijakan ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil guna menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: