Bukti Elektronik Skandal PD Pasar Surya Dibawa ke Jampidsus untuk Forensik Digital
Bukti elektronik skandal PD Pasar Surya Surabaya dibawa ke Jampidsus.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengambil langkah maju dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan stand dan lahan PD Pasar Surya Surabaya. Barang bukti elektronik berupa ponsel hingga komputer dibawa ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjalani pemeriksaan forensik digital, Senin, 13 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa pemeriksaan digital forensik diperlukan guna pendalaman perkara yang terus berkembang ini.
"Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya nanti menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman," ujar Iswara.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Dugaan penyimpangan terjadi di tiga wilayah kerja PD Pasar Surya, yakni timur, utara, dan selatan, yang membawahi 62 pasar di Surabaya.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Dukung Penggeledahan PD Pasar Surya, Soroti Penyelesaian Masalah Lama
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Dari hasil penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan banyak stand dan lahan yang digunakan tanpa perjanjian sewa resmi. Akibatnya, pembayaran sewa menjadi tidak jelas dan menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Langkah membawa barang bukti elektronik ke Jampidsus dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Menurut Iswara, hasil analisis digital dapat membuka informasi lebih luas, mulai dari dokumen, komunikasi, hingga alur transaksi dan relasi pihak terkait.
"Dari digital forensik itu nanti bisa diperoleh informasi tambahan untuk membuat perkara ini lebih terang," tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada tambahan pemeriksaan karena penyidik masih fokus menunggu hasil analisis digital forensik dari Jampidsus.
BACA JUGA:Stan PD Pasar Surabaya Jadi Kos-kosan, 53 Stan di Bendul Merisi Disegel!
BACA JUGA:Eri Cahyadi Kritik Kinerja Dewas PD Pasar Surya, Ancam Copot Direksi Bila Gagal Capai Target
"Belum ada tambahan pemeriksaan saksi. Penyidik masih fokus menunggu hasil digital forensik," ungkap Iswara.
Iswara menambahkan bahwa data elektronik menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pola peristiwa dan dugaan perbuatan melawan hukum. Bukti digital seperti percakapan dan data lainnya dapat menguatkan konstruksi perkara.
"Dari situ nanti akan terlihat fakta-fakta, misalnya dari percakapan atau data lain yang bisa menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong PD Pasar Surya periode 2024 hingga 2025. Penyidik mencurigai adanya pengelolaan aset pasar yang tidak transparan dan melanggar prosedur.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Dibikin Pusing PD Pasar Surya: Duit Parkir Raib Rp 725 Juta, Sewa Lapak Juga Bermasalah
BACA JUGA:2 Pejabat PD Pasar Surya Tersangka Korupsi Duit Parkir, Eri Cahyadi Sudah Curiga Sejak Awal
Skandal ini menjadi perhatian publik karena PD Pasar Surya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola puluhan pasar tradisional di Surabaya. Pengelolaan yang tidak bersih dapat merugikan pedagang dan pendapatan daerah.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan forensik digital diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan stand dan lahan pasar.
Masyarakat, khususnya para pedagang PD Pasar Surya, menanti hasil penyidikan ini. Mereka berharap kasus ini dapat membawa perbaikan tata kelola pasar yang lebih transparan dan akuntabel ke depannya. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id