Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus korupsi kredit PT Sritex.--
Hakim menyebut dana hasil kredit yang telah bercampur dengan pendapatan sah perusahaan kemudian digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, hingga membayar utang.
Majelis menegaskan kerugian negara timbul karena sumber dana bank daerah berasal dari APBD sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara.
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: