Pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo Diduga Perkosa Santriwati: Ada Yang Hamil
ILUSTRASI Pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo Diduga Perkosa Santriwati: Ada Yang Hamil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Modusnya, diceritakan Ali, demikian: ”Kronologi, awalnya Pak Kiai kirim WA ke santriwati pada jam 12 malam. Pak kiai minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi, diancam, kalau tidak menurut, santriwati akan dikeluarkan dari pondok”. Terpaksa santriwati menurut. Berkali-kali begitu.”
Dilanjut: ”Bahkan, pada suatu malam, Pak Kiai pernah meniduri dua santriwati secara bergantian di satu kamar. Lokasi kamar ada dua. Satu kamar kosong di sebelah kamar istri Pak Kiai. Satu lagi di salah satu ruangan di pondok.”
Maka, pada 2024 orang tua santriwati melapor ke polisi. ”Entah mengapa, kurang ditanggapi polisi. Lama-lama cerita ini menyebar di kalangan orang tua santriwati. Kemudian, masyarakat ramai-ramai demo dengan membawa spanduk berulisan: Adili predator seks. Yang dimaksud, ya… Pak Kiai tersebut,” tuturnya.
Kendati begitu, menurut Ali, polisi belum bereaksi atas laporan masyarakat itu. Kemudian, orang tua korban melapor polisi lagi pada 25 September 2025. ”Juga, belum ditanggapi polisi,” ujar Ali.
Ada yang mengejutkan. ”Kami sudah ditawari damai oleh Pak Kiai. Ditawari imbalan Rp400 juta. Tapi, klien kami menolak. Kami menuntut penegakan hukum,” ujar Ali.
Luar biasa. Untuk keluarga korban yang digambarkan Ali sebagai keluarga tidak mampu ekonomi, ditawari uang sogok segitu, ditolak.
Kian lama di kasus itu kian banyak warga yang berdemo di depan kantor polisi. Masyarakat terus-menerus menuntut keadilan.
Selasa, 28 April 2026, Ashari ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati di ponpes pimpinan Ashari. Namun, tersangka tidak ditahan. Meski, berdasar KUHAP, tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ke atas wajib ditahan.
Ancaman hukuman Ashari, merujuk kasus Herry Wirawan, dipidana mati. Sudah inkrah. Herry divonis majelis hakim PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022, dengan hukuman penjara seumur hidup. Herry lalu naik banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Jabar memutuskan vonis hukuman mati. Herry mengajukan kasasi. Hasilnya, hakim di Mahkamah Agung pada Rabu, 4 Januari 2023, menjatuhkan vonis, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jabar: Herry dihukum mati.
Mengapa Ashari tidak ditahan?
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026, mengatakan, awalnya ada kendala dalam proses penyelidikan pada tahap awal.
Kombes Jaka: ”Waktu itu ada beberapa saksi yang kemudian menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun, saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli.”
Ditanya wartawan, mengapa tersangka Ashari tidak ditahan?
Jaka: ”Tersangka ada di Pati. Tidak benar jika diisukan tersangka kabur. Ia sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: