Sepakati Dua Raperda Strategis, Khofifah Perkuat BUMD Migas dan Ekonomi Kreatif

Sepakati Dua Raperda Strategis, Khofifah Perkuat BUMD Migas dan Ekonomi Kreatif

Pemprov dan DPRD Jatim menyepakari Raperda tentang BUMD dan Perubahan Perangkat Daerah -Humas Pemprov Jawa Timur-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada rapat paripurna, Selasa 12 Mei 2026. Dua regulasi tersebut menjadi langkah penting memperkuat transformasi badan usaha milik daerah (BUMD) sektor migas

Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Gubernur Khofifah mengatakan persetujuan terhadap dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnyi, dua regulasi strategis itu sejalan dengan visi pembangunan Jawa Timur. Yakni, melalui Nawa Bhakti Satya sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI.

BACA JUGA:Khofifah Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Hilirisasi Inovasi


Gubernur Khofifah menyatakan dua regulasi strategis itu sejalan dengan visi pembangunan Jawa Timur-Humas Pemprov Jawa Timur-

“Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujarnyi.

Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan BUMD. 

Perubahan status itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan sektor energi.

Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda diyakini dapat memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI).

Khofifah menyebut saat ini terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan komposisi PI yang berbeda-beda bagi pemerintah daerah. Menurutnyi, pembagian tersebut dilakukan agar daerah yang dilalui jalur migas juga memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya energi.

“Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” ujarnyi.

Meski berubah status menjadi Perseroda, Petrogas Jatim Utama tetap akan menjalankan empat fokus usaha utama, yakni pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.

Di sisi lain, Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah juga menjadi langkah strategis Pemprov Jatim dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut ialah perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: