Wacana Penghapusan Guru Honorer, Komisi E DPRD Jatim Segera Panggil Dindik dan BKD

Wacana Penghapusan Guru Honorer, Komisi E DPRD Jatim Segera Panggil Dindik dan BKD

Sri Untari Bisowarno Ketua Komisi E DPRD Jatim-Edi Susilo Disway -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat merespons wacana penghapusan guru honorer yang ditargetkan berlaku per 1 Januari 2027.

Pekan depan, para anggota legislatif dijadwalkan memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim guna meminta kejelasan serta memetakan dampak kebijakan tersebut.

​Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarno, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah guru honorer dan tenaga pendidik yang akan terdampak di seluruh wilayah Jawa Timur.

​"Kita akan pelajari itu, sebenarnya apa alasannya untuk tidak menggaji mereka. Apakah karena kuota ASN, PPPK, maupun PKWT sudah habis atau ada alasan lain. Kami undang Dinas Pendidikan pekan depan supaya mendapatkan keterangan yang pasti," ujar Sri Untari dalam keterangan yang diterima Disway, Minggu 17 Mei 2026.

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Sri Untari Beri Warning: Generasi Muda Jangan Hanya Andalkan Nilai

BACA JUGA:Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Dorong Pembentukan Koperasi Difabel, Dinsos Jatim Dukung dan Resmikan 

​Menurut Sri Untari, pemetaan data ini sangat krusial sebelum melakukan langkah advokasi ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil mengingat ketergantungan sekolah negeri di Jatim terhadap guru honorer hingga kini masih sangat tinggi.

​Berdasarkan hasil pengawasan Komisi E di berbagai daerah, kuota ASN di setiap sekolah belum terpenuhi 100 persen. Keberadaan guru non-ASN masih menjadi tulang punggung proses belajar mengajar.

​"Misalkan butuhnya 100 guru, itu paling banter baru 70 persen guru tetap yang ada di situ. Artinya, kita masih bergantung pada guru tidak tetap yang nasibnya belum jelas," imbuh legislator asal Dapil Malang Raya tersebut.

​Meski berkomitmen mengawal nasib para guru honorer, Untari memberikan catatan keras terkait skema pengupahan. Politisi PDI Perjuangan ini menolak tegas jika Pemerintah Pusat melimpahkan seluruh beban finansial pengalihan status honorer tersebut ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

​Ia menilai, kondisi fiskal Pemprov Jatim saat ini sudah mengalami tekanan berat akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

​"Kalau menggunakan APBD, APBD-nya nggak kuat. Anggaran kita sudah terpangkas Rp2,8 triliun pada tahun 2026 ini. Tahun 2025 bahkan sudah terpangkas hampir Rp5 triliun karena UU HKPD. Masa mau dibebankan ke Jawa Timur lagi? Itu akan mengganggu pembangunan yang lain," cetus Untari.

​Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang berada di angka Rp17,6 triliun tidak akan mampu menanggung beban tambahan tersebut. Jika dipaksakan, dikhawatirkan pelayanan publik di sektor lain akan menjadi tidak optimal.

​Melalui rapat kerja yang digelar pekan depan, DPRD Jatim berharap dapat merumuskan skema advokasi yang kuat. Sri Untari menekankan pentingnya kolaborasi anggaran antara APBN dan APBD agar transisi status guru honorer menuju tahun 2027 tidak melumpuhkan keuangan daerah.

​"Pemasukan pajak dari Jatim ke pusat itu banyak, bisa dialokasikanlah ke sana (guru honorer). Jangan semuanya dibebankan pada APBD," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: