Bagi Hasil Bagi Risiko di Bank Syariah
ILUSTRASI Bagi Hasil Bagi Risiko di Bank Syariah.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Bagi hasil, di mana pemilik dana (rabbul maal) memberikan persyaratan tertentu kepada pengelola atau mudarib (bank syariah). Misalnya, dana hanya diputar di sektor tertentu atau di instrumen investasi khusus.
Produk itu pun dibedakan menjadi dua. Mudarabah muqayyadah yang dananya masuk ke sistem bank atau dananya tetap di nasabah. Untuk yang kedua, bank hanya bertindak sebagai arranger yang memperoleh bagian dari hasil investasi setelah mempertemukan pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Mirip peer-to-peer lending, tapi bank yang menemukan kedua pihak.
Selama ini, bank syariah sebenarnya sudah menerapkan model bagi hasil dalam operasional. Pada simpanan deposito, akad yang digunakan adalah mudarabah. Kerja sama bagi hasil antara dua pihak, di mana satu pihak memiliki modal (nasabah) dan satu pihak menjadi pengelola atau mudarib (bank syariah).
Dalam kontrak, yang disepakati adalah nisbah bagi hasilnya: antara bank dan nasabah. Misalnya, disepakati bank mendapat 60%, nasabah 40% atas, misalnya, gross profit. Jika gross profit bank dalam bulan tertentu itu 1%, bank mendapatkan 0,6% dan nasabah mendapat 0,4% atau setara dengan 4,8% per tahun.
Dasar bagi hasilnya adalah gross profit. Pendapatan setelah dikurangi harga pokok produksi tanpa memperhitungkan overhead cost. Dengan begitu, nasabah relatif tidak menanggung risiko atas biaya pengelolaan, baik biaya operasional maupun biaya SDM. Bagi hasil yang diterima nasabah relatif stabil. Nasabah relatif tidak menanggung risiko kerugian meski masih ada risiko naik-turunnya pendapatan.
Selain itu, sistem bagi hasil diterapkan dalam pembiayaan bank syariah yang dikenal dengan uncertainty contract. Akadnya bisa mudarabah, musyarakah, atau mudarabah musytarakah. Musyarakah merujuk pada kerja sama bagi hasil antara dua pihak di mana keduanya sama-sama berkontribusi modal.
Dalam kontrak bagi hasil, ada ketentuan fikihh. Hasilnya dibagi sesuai kesepakatan, tetapi risikonya ditanggung sesuai dengan kontribusi modalnya. Karena dalam mudarabah dana hanya dari satu pihak, yaitu pemiliki modal (rabbul maal), risikonya 100% juga harus ditanggung pemilik modal.
Dengan adanya POJK baru itu, kini bank syariah memiliki pedoman yang jelas dalam memasarkan produk investasi dalam wealth management. Itu bisa menjadi kekuatan bank syariah.
Dengan berdasar POJK itu, bank syariah bisa menerapkan model bagi hasil yang sesungguhnya. Yang memiliki karakteristik yang sama sekali berbeda dengan bank konvensional. Berbagi hasil dan berbagi risiko.
Dengan konsep bagi hasil tersebut, investor berpeluang memperoleh hasil yang jauh lebih besar daripada produk tabungan. Sebab, margin keuntungan dalam bisnis riil atau investasi portofolio sebenarnya jauh lebih besar daripada bagi hasil deposito bank syariah.
Selama ini bank syariah menyadari bahwa nasabah belum siap menanggung risiko dari simpanannya. Karena itu, bank syariah berusaha mengatur agar bagi hasil yang diterima nasabah simpanan memiliki equivalent rate yang hampir sama dengan bunga deposito bank konvensional.
Dengan begitu, nasabah terhindar dari risiko kerugian. Bagi hasil yang diterima penyimpan juga relatif sama dengan deposito di bank konvensional.
Karena ketidaksiapan nasabah itu, bank syariah menghadapi displacement commercial risk. Risiko nasabah bank syariah berpindah ke bank konvensional karena memberikan bunga lebih menarik. Atau, rate of return risk. Nasabah berpindah ke bank syariah lain yang memberikan sesuai yang lebih menarik.
Dengan begitu, bank syariah harus menyosialisasikan prinsip itu kepada para nasabah dan masyarakat. Nasabah penyimpan tidak perlu khawatir karena simpanan berupa tabungan, giro, dan deposito di bank syariah tetap aman. Tetap dijamin LPS. Yang tidak dijamin LPS adalah produk investasi yang dikelola bank syariah.
Selain itu, harus dipahami nasabah bahwa jika ingin aman, dana bisa disimpan di produk simpanan (tabungan, giro, dan deposito). Sesuai prinsip al-ghunmu bil ghurmi. Keuntungan sebanding dengan risikonya. Produk investasi bank syariah menjanjikan keuntungan lebih besar, tetapi dengan risiko yang lebih tinggi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: