Revisi UU Haji Jadi Sorotan, BPKH Minta Independensi Pengelolaan Dana Tetap Dijaga

Revisi UU Haji Jadi Sorotan, BPKH Minta Independensi Pengelolaan Dana Tetap Dijaga

Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah-Dokumentasi BPKH-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak ingin revisi undang-undang BPKH menghilangkan independensi yang dimiliki. 

Pasalnya, saat ini badan tersebut berada di bawah presiden langsung, bukan di bawah kementerian tertentu. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira berharap independensi pengelolaan dana haji tetap dipertahankan dalam revisi UU yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR. 

“Undang-Undang 34 itu kan ada sejarahnya. Mengapa BPKH dibentuk? Karena dibutuhkan kemandirian gitu. Jangan sampai uang ini, baik pengelolaan, kemudian penggunaannya tidak dijalankan secara independen,” ujar Acep, Rabu (20/5/2026). 

BACA JUGA:Seluruh Jamaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Layanan Puncak Haji Armuzna Dimatangkan


Jemaah haji Indonesia saat pemberangkatan ke Arafah-MCH-

Berharap BPKH tetap di bawah presiden Untuk itu, revisi undang-undang tersebut diharapkan tetap menempatkan kelembagaan BPKH berada langsung di bawah presiden. 

Dia menegaskan tidak ada kasus korupsi atau dana hilang dalam pengelolaan BPIH karena dikelola secara profesional. 

“Terus terang, kalau bisa (kelembagaan) kalau bisa kaya sekarang, alhamdulillah enggak ada uang hilang dan enggak ada kerugian." 

"Selama pengurusnya memang profesional, punya integritas, punya komitmen dan lembaganya ada governance-nya gitu ya, insyaallah aman,” bebernya. 

BACA JUGA:Tegas dan Terstruktur: Kebijakan Saudi Lawan Overstay Jamaah Haji 2026

BACA JUGA:BPKH Berangkatkan 675 Peserta Balik Kerja dari Surabaya

Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah

“Tapi kalau itu (BPIH) bisa dipengaruhi oleh lembaga lain takutnya gitu, khawatirnya gitu, ada conflict of interest seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: