Kiai Kampung Bijak atau Sebaliknya: Polemik Kurban Banpres
ILUSTRASI Kiai Kampung Bijak atau Sebaliknya: Polemik Kurban Banpres.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
DUSUN Ngumpul, Balong, Ponorogo, hanya terdiri atas 20 kepala keluarga dengan mata pencarian sebagai petani dan buruh tani. Setiap Iduladha, biasanya hanya keluarga Kiai Syahri yang mampu berkurban seekor kambing.
Jumlah tersebut tentu tidak cukup jika dibagikan kepada setiap rumah. Karena itu, solusinya dibuat acara kenduri di masjid. Dan, saat pulang, para kepala keluarga membawa bungkusan berkat untuk dinikmati anggota keluarga.
Tahun 1985, warga Dusun Ngumpul sepakat berinisiatif iuran. Jika dijumlahkan, uang iuran itu hanya cukup untuk membeli dua ekor kambing. Namun, sebagian warga yang pernah nyantri kalong berpendapat bahwa kurban model iuran tidak sah atau setidaknya kurang afdal.
Perbedaan pendapat itu membelah masyarakat. Sebagian meminta agar kegiatan tersebut dianggap saja sebagai pesta kampung dengan cara menyembelih kambing.
BACA JUGA:Korban 'Kurban'
BACA JUGA:Soal Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Menag: Saat Iduladha Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan
Sebenarnya kebiasaan menyembelih kambing di kampung itu sudah lumrah. Jika ada warga meninggal, mereka biasa mengadakan selamatan dengan menyembelih kambing. Bahkan, ada seorang tua yang sengaja membeli anak sapi, lalu dipelihara bertahun-tahun, dan berwasiat agar disembelih ketika ia meninggal kelak.
Perdebatan itu akhirnya dibawa kepada Kiai Syahri. Setelah merenung, ia memberikan tiga pilihan bijak.
Pertama, uang iuran dihibahkan kepada dua orang yang paling rajin ke masjid, bernama Rebo dan Senen. Dua orang itu diminta membeli dua kambing, lalu kambing tersebut dijadikan hewan kurban atas nama Rebo dan Senen sebagaimana mestinya.
Kedua, uang iuran tetap dibelikan dua ekor kambing untuk disembelih saat Iduladha guna selamatan kenduri bersama.
Ketiga, uang iuran dimasukkan ke kas masjid. Sebab, kurban hewan adalah ibadah pribadi sehingga tidak boleh dijamak.
BACA JUGA:Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI: Tidak Bermasalah Secara Syariat
Warga akhirnya memilih opsi pertama. Uang iuran dihibahkan kepada Rebo dan Senen, lalu dibelikan dua ekor kambing untuk kurban. Kesepakatan tersebut kemudian dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya secara bergilir sesuai petunjuk Kiai Syahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: