Eri Cahyadi Instruksikan Evaluasi Total Pengerukan Proyek Box Culvert
Sidak proyek box culvert yang memakan korban oleh Walikota Eri Cahyadi di daerah Margorejo, pada Selasa, 16 Juni 2026-Diskominfo-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan seorang warga berusia 69 tahun meninggal dunia di lokasi proyek saluran air Margorejo (depan Plaza Marina).
Eri menginstruksikan seluruh proyek box culvert yang melibatkan pengerukan jalan di Kota Pahlawan untuk menghentikan aktivitas pengerukan sementara waktu hingga evaluasi total terhadap sistem keamanan selesai dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek Margorejo pada Selasa, 16 Juni 2026. Ia menyatakan tidak ingin fungsi pencegahan banjir justru mengorbankan keselamatan warga.
“Semua proyek pekerjaan box culvert yang ada di jalan, yang melakukan pengerukan jalan, saya minta untuk dihentikan semuanya (pengerukannya). Dilakukan evaluasi untuk melakukan pengamanan-pengamanan terhadap pengerukan yang ada di Kota Surabaya," ujar Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi tegaskan untuk segera hentikan proyek box culvert sementara waktu sampai dengan 18 Juni 2026-Diskominfo Surabaya-
Wali Kota Eri juga memberikan tenggat waktu kepada pimpinan proyek (pimpro), hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk menyisir seluruh proyek yang sedang berjalan dan melakukan pemeriksaan keamanannya.
Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang wajib dievaluasi dan dipenuhi oleh seluruh pelaksana proyek. Antara lain, kontraktor dilarang melakukan pengerukan jalan yang terlalu panjang sekaligus. Pengerukan harus dilakukan bertahap dengan jarak pendek.
"Berapa meter selesai, ditutup, baru gerak lagi," ungkap Wali Kota Eri.
Selain itu, ia meminta setiap titik pengerukan wajib dipasang pembatas (barrier) yang rapat tanpa celah, dan wajib dipasang lampu rotari (lampu putar) penanda agar lokasi proyek terlihat jelas dari jauh oleh pengendara, terutama saat malam hari.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Hentikan Sementara Proyek Box Culvert Surabaya Usai Lansia Tewas Tercebur Galian
BACA JUGA:Surabaya Langganan Banjir: Mengapa Puluhan Pompa dan Box Culvert Tak Pernah Cukup?
“Material box culvert yang belum terpasang tidak boleh diletakkan di titik yang buta (blind spot), seperti di dekat belokan jalan atau pintu keluar fasilitas umum seperti SPBU, karena dapat menghalangi pandangan pengendara,” paparnya.
Untuk proyek yang sudah selesai, Wali Kota Eri meminta, penempatan lubang kontrol (manhole) harus dilengkapi frame dan diaspal rata dengan permukaan jalan asli, sehingga tidak bergelombang atau menimbulkan bunyi (glodakan) saat dilewati kendaraan.
Wali Kota Eri, memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 18 Juni 2026 bagi seluruh jajaran dan kontraktor untuk membenahi sistem keamanan di lokasi proyek masing-masing. Ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi berat jika aturan ini diabaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: