Dispendukcapil Jember Luncurkan PASTI MAPAN, Urus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Mudah

Dispendukcapil Jember Luncurkan PASTI MAPAN, Urus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Mudah

Program Pasti MAPAN memudahkan masyarakat mengurus perubahan dokumen kependudukan -Diskominfo Jember-

JEMBER, HARIAN DISWAY – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mulai mengoperasikan inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri). Inovasi tersebut untuk mempermudah masyarakat mengurus perubahan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

Pelaksanaan sidang perdana program tersebut digelar di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember, Jumat, 26 Juni 2026. Inovasi ini menjadi bentuk sinergi antara Pemkab Jember dan Pengadilan Negeri Jember dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Program PASTI MAPAN merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang telah ditandatangani Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember saat peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu. 

Melalui kerja sama tersebut, sidang penetapan pengadilan kini dilaksanakan di Kantor Dispendukcapil. Dengan begitu, masyarakat tidak harus datang langsung ke pengadilan untuk menyelesaikan proses administrasi tertentu.

BACA JUGA:Jawab Pandangan Fraksi, Gus Fawait Tegaskan Komitmen Tuntaskan Enam Raperda Strategis Jember


Masyarakat tak perlu ke pengadilan karena sudang dilaksanakan di Dispendukcapil Jember -Diskominfo Jember-

Pada pelaksanaan perdana, dua pemohon mengikuti sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan. Ke depan, layanan tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap dua pekan sekali, pada Jumat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember Bambang Saputro mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memangkas rantai birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, sidang penetapan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali di Kantor Dispendukcapil," ujarnya.

Menurut Bambang masyarakat kini cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, berkas akan diteruskan kepada Dispendukcapil untuk diproses bersama Pengadilan Negeri Jember sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Serap Tenaga Kerja Lokal, SPPG Jombang di Jember Dorong Perekonomian Warga Desa

BACA JUGA:Grand Final Gus dan Ning Jember 2026 Meriah, Cetak Duta Muda untuk Promosi Wisata dan Budaya

Dengan mekanisme tersebut masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mendatangi sejumlah instansi. Proses pelayanan menjadi lebih singkat, efisien, serta mampu menghemat waktu, tenaga, maupun biaya yang harus dikeluarkan pemohon.

Selain memangkas birokrasi, inovasi ini juga memberikan kepastian biaya. Bambang menjelaskan biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240 ribu. Namun terdapat pengembalian biaya sebesar Rp30 ribu sehingga masyarakat cukup membayar Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: