Bambang Pacul Kritik Utusan ke Pemakaman Ali Khamenei, Sebut Presiden Tak Bisa Perintah Ketua MPR
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan penunjukan Ketua MPR yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei tidak sesuai mekanisme. -Dok. DPR RI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai penunjukan Ketua MPR oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tidak sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan.
Menurut Bambang, hubungan antara presiden dan MPR sebagai lembaga tinggi negara tidak dijalankan melalui mekanisme perintah atau penugasan langsung.
"Kalau Pak Presiden mengutus ketua MPR, saya kira mekanismenya nggak seperti itu," kata Bambang Pacul di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
BACA JUGA:Prosesi Pemakaman Ali Khamenei Dimulai: Jutaan Orang Tuntut Balas Dendam
BACA JUGA:Iringan jenazah Ali Khamenei Tiba di Qom, Prosesi Pemakaman Masuki Tahap Penghormatan Keagamaan
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Presiden tidak berada dalam posisi untuk memerintahkan Ketua MPR karena keduanya merupakan pimpinan lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan setara.
"Karena mekanisme MPR sama Presiden kan sama-sama lembaga tinggi negara," ujarnya.
Meski mengkritik mekanisme tersebut, Bambang menegaskan dirinya tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran prosedur.
BACA JUGA:Berubah Pikiran, Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani Akan Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Ia menjelaskan, apabila terdapat agenda yang melibatkan MPR sebagai institusi negara, maka keputusan seharusnya dibahas terlebih dahulu melalui rapat pimpinan MPR sebelum disampaikan kepada pihak lain.
"Kalau sesuai peraturan kemudian pimpinan MPR rapat, kemudian dari pimpinan MPR rapat memutuskan, maka kita kasih ke sana," ungkapnya.
Menurut Bambang, mekanisme tersebut penting untuk menjaga tata kelola hubungan antarlembaga negara sesuai aturan yang berlaku.
Bedakan Kapasitas Ketua MPR dan Kader Partai
Bambang juga mengingatkan agar kapasitas seseorang sebagai pejabat negara tidak disamakan dengan posisinya sebagai kader partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: