Tegakkan Perda, Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Parkir Liar dan Non-Digital

Tegakkan Perda, Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Parkir Liar dan Non-Digital

Gabungan perangkat Pemerintah Kota Surabaya terus menerus tertibkan 63 titik parkir liar dan non-digital, Jumat, 10 Juli 2026-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bergerak menertibkan kegiatan parkir di tepi jalan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa penertiban ini menyasar para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak mengantongi izin resmi maupun yang menolak menerapkan sistem transaksi digital.

Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan penyelenggaraan parkir yang aman, tertib, lancar, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui transparansi digital.

“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," ujar Rachmad Basari saat memberikan keterangan, Jumat, 10 Juli 2026.

BACA JUGA:Cegah Jukir Nakal di Surabaya, Sistem Parkir CCTV Berbasis AI Mulai Diuji Coba

BACA JUGA:Dishub Surabaya Tingkatkan Kompetensi Juru Parkir Melalui Diklat


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengingatkan para pelaku usaha agar mengantongi izin parkir demi jaga ketertiban Kota Surabaya, Jumat, 10 Juli 2026-Humas Pemkot Surabaya-

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kenapa harus digitalisasi? Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel," jelas Basari.

Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha. Lantaran sebesar 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rahmad Basari mengungkapkan bahwa di Kota Surabaya terdapat 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen telah menerapkan kebijakan non-tunai.

BACA JUGA:Dishub Surabaya Hentikan 163 Jukir Bandel, Tunjukan Kenaikan PAD

BACA JUGA:Digitalisasi Parkir di Surabaya Tak Optimal, Dishub Tak Tegas pada Jukir Soal Ini...

Meski demikian, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda Surabaya, DPMPTSP, DPRKPP dan jajaran Camat dan Lurah setempat masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: