Viral Dosen UGM Alami Intimidasi Setelah Kritik Menteri PU, Data Pribadi Disebar
Unggahan dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, yang mengaku menerima ancaman dan dugaan doxing setelah mengunggah kritik terkait Menteri Pekerjaan Umum di media sosial X.--X @nabiylarisfa
HARIAN DISWAY – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengaku mendapat ancaman setelah mengunggah kritik mengenai Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di media sosial X. Ancaman itu datang melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Dalam unggahannya pada Kamis, 16 Juli 2026, Nabiyla mengatakan pesan tersebut bukan hanya meminta dirinya menghapus unggahan, tetapi juga menyebarkan sejumlah data pribadi miliknya.
"Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU (terlampir), dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya," tulis Nabiyla.
Ia menyebut data yang dicantumkan dalam pesan itu meliputi alamat rumah, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, data keluarga hingga lokasi terakhir perangkat yang digunakannya. Menurut Nabiyla, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mengancam keamanan data pribadinya.
Sehari kemudian, Nabiyla melalui kuasa hukumnya dari IBLM Law Group melayangkan somasi kepada pihak yang mengirim pesan tersebut.
BACA JUGA: Waspada Doxxing, Ancaman Keamanan Digital yang Mengintai Pengguna Media Sosial
BACA JUGA: Serangan Siber Semakin Marak di 2026 Karena Kebocoran Data Pribadi, UU PDP Harus Dikuatkan
Dalam surat somasi tertanggal 17 Juli 2026, kuasa hukum Nabiyla menduga telah terjadi penggunaan data pribadi tanpa hak. Mereka juga menduga ada akses terhadap informasi lokasi perangkat elektronik milik kliennya.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara soal mencuatnya nama Aisyah Zakiyyah sebagai komisaris PT Pembangunan Perumahan (PP)-Dok.Kementerian PU-
Melalui surat itu, pihak kuasa hukum meminta agar pengirim Whatsapp tersebut menghapus seluruh data pribadi milik Nabiyla, memberikan penjelasan mengenai cara memperoleh data tersebut, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, serta berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. Somasi itu memberi waktu tiga kali 24 jam untuk memenuhi tuntutan.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah yang disiapkan mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke instansi yang menangani perlindungan data pribadi, hingga gugatan perdata.
Pengakuan serupa ternyata tidak hanya disampaikan Nabiyla. Akun X milik seorang pengguna internet bernama Sunarko juga mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal setelah mengunggah kritik di media sosial.
Dalam unggahan yang kemudian dibagikan melalui akun Instagram @narkosun, ia mengatakan pesan tersebut meminta dirinya menghapus unggahan di Facebook dan X. Pesan itu, menurut Sunarko, juga memuat data pribadi seperti alamat rumah, NIK, tanggal lahir, data keluarga hingga informasi lokasi keberadaannya.
BACA JUGA: Soal Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke Amerika, Ini Penjelasan Komdigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: x @nabiylarisfa