Unesa Dalami Dugaan Kekerasan Verbal di Grup WhatsApp, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
Unesa menonaktifkan sementara 6 mahasiswa terkait dugaan kekerasan verbal di grup WhatsApp. Satgas PPK mencatat 26 korban, termasuk empat dosen.-Dok. Unesa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus mendalami dugaan kekerasan verbal yang dilakukan sejumlah mahasiswa melalui grup WhatsApp.
Hingga kini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) mencatat sedikitnya 26 korban, termasuk empat dosen, sementara enam mahasiswa telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.
Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai percakapan tidak etis di sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi.
BACA JUGA:Satgas PPK Unesa Dalami Dugaan Objektifikasi Seksual, Korban Bertambah Jadi Lebih dari 20 Orang
BACA JUGA:Unesa Sosialisasikan Metode Cybergogik untuk Perkuat Pembelajaran Digital di SMKN 1 Surabaya
Isi percakapan diduga mengandung objektifikasi terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen hingga akhirnya beredar luas di media sosial.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujarnya, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurut Iman, proses penanganan dilakukan secara bertahap mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi sanksi kepada rektor.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Dukung UNESA Gelar Vocational Epicentre 2026
BACA JUGA:Mahasiswa PAP Unesa Belajar Etika Bisnis dan Table Manner di Hotel Movenpick
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satgas PPK menemukan enam mahasiswa sebagai terlapor. Sementara jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 26 orang, terdiri atas mahasiswi dan empat dosen.
Satgas PPK masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memetakan seluruh isi percakapan serta memastikan kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang turut terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: