Sisa Kuota Internet Tidak Otomatis Hangus

Sisa Kuota Internet Tidak Otomatis Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet agar tetap dapat digunakan, Kamis, 24 Juli 2026.--

HARIAN DISWAY - Kabar gembira bagi pengguna seluler, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet agar tetap dapat digunakan, Kamis, 24 Juli 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet milik pengguna. Dengan demikian, operator tidak lagi dapat sepenuhnya menentukan berakhirnya masa berlaku kuota tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi konsumen.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang diterima konsumen, termasuk perlindungan terhadap kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan.

BACA JUGA:Data Seluler vs WiFi, Pilihan Koneksi Internet Memengaruhi Daya Tahan Baterai Smartphone

BACA JUGA:Cara Sederhana Atasi WiFi Lemot, Internet Cepat Tanpa Upgrade Paket

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.

Menurutnya, perlindungan tersebut berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar. Mekanisme yang dapat diterapkan meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun pilihan lain yang memberikan manfaat setara kepada konsumen.

Selain itu, MK menilai pilihan layanan tersebut harus diatur secara tegas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus perlindungan yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Pemerintah pusat juga diminta menyusun formula tarif yang menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Dalam setiap penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen agar kebijakan yang dihasilkan lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.

Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Keduanya menilai aturan sebelumnya memberikan keleluasaan terlalu besar kepada operator dalam menentukan masa berlaku kuota sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan pengguna selama ini tidak memperoleh kepastian mengenai alasan kuota yang telah dibayar dapat hilang hanya karena masa berlaku yang ditetapkan secara sepihak oleh operator. Menurutnya, putusan MK menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: