Pramono Minta Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah Disanksi, Diduga Gunakan Pelat Palsu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pengemudi Alphard yang viral menerobos lampu merah diberi sanksi sesuai aturan.--Disway.id
HARIAN DISWAY – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat kepolisian memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap pengemudi Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Mobil tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Menurutnya, informasi mengenai dugaan penggunaan pelat palsu telah diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang pakai pelat itu adalah pelat palsu. Sehingga dengan demikian harusnya diberikan sanksi," tegas Pramono dilansir dari disway.id
Kasus tersebut bermula ketika seorang petugas keamanan membantu menyeberangkan pejalan kaki di pelican crossing Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Halte Pullman, pada Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, sebuah Toyota Alphard hitam menerobos lampu merah hingga dinilai membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang.
BACA JUGA: Pengakuan Sekuriti Halte Bundaran HI: Harga Diri Saya Diinjak-injak Usai Tegur Sopir Alphard
Petugas keamanan kemudian menegur pengemudi Alphard. Teguran itu berujung perselisihan hingga kedua belah pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk menjalani mediasi.
Pramono juga meminta aparat kepolisian menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas apabila tidak bisa diselesaikan dengan baik.
"Saya sudah minta untuk aparat penegak hukum, kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi," ujar Pramono.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kedua belah pihak telah menjalani mediasi di Pos Polisi Thamrin. Namun, polisi tetap membuka kesempatan apabila masih ada pihak yang merasa keberatan atau belum puas terhadap hasil mediasi.
BACA JUGA: Pramono Minta Satpam Kasus Alphard Terobos Lampu Merah di HI Tak Dipecat: Dia hanya Jalankan Tugas!
"Terkait hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Namun apabila ada pihak yang masih merasa keberatan atau belum puas, kami persilakan membuat laporan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ujar Braiel dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Selain itu, kepolisian juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Dugaan pelanggaran tersebut akan ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan informasi terkait insiden tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: