Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Sebut Nama Ipong Muchlison
Sidang perdana perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 27 Juli 2026.--
Dalam persidangan, penasihat hukum turut menyampaikan pengakuan terdakwa bahwa Rp350 juta diserahkan kepada Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison untuk keperluan Pilkada dan Pileg. Selain itu, Rp150 juta juga disebut telah diberikan kepada orang yang sama untuk kepentingan Pileg. Terdakwa mengaku telah memberitahukan kepada Ipong Muchlison bahwa uang tersebut berasal dari pemberian Risky Pratama.
BACA JUGA:Musancab Sumenep, Said Abdullah Sebut Sinergitas PDIP dan NU sebagai Kekuatan Sosial-Keagamaan
BACA JUGA:FIES Sumenep Gagas Ekonomi Berbasis Sekolah, Said Abdullah: Kami Ingin Siswa Berdikari
Penasihat hukum juga mempersoalkan adanya perbedaan nominal penerimaan uang dalam dakwaan. Menurutnya, dalam perkara Risky Pratama sebelumnya, jaksa menyebut Ari menerima Rp1,5 miliar, sedangkan dalam perkara yang kini disidangkan jumlah tersebut berubah menjadi Rp3 miliar. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji seluruh dalil dakwaan maupun bantahan terdakwa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: