Kado Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Daerah Selama Agustus

Kado Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Daerah Selama Agustus

Grafis -Humas Pemprov Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kado bagi masyarakat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selama sebulan di Agustus, pemprov Jatim memberlakukan pembebasan pajak daerah. 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin menyambut peringatan kemerdekaan.

Kebijakan itu merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Selain itu memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," kata Khofifah, Sabtu, 1 Agustus 2026.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tegaskan Data BPS Penentu Arah Pembangunan Indonesia


Gubernur Khofifah-Humas Pemprov Jatim-

Pada program tahun ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif. Antara lain, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua. Program ini berlaku bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Insentif lainnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Pemprov Jatim juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah: Kepemimpinan Perempuan Harus Hasilkan Kebijakan Inklusif

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tegaskan Pemenuhan Hak Anak Jadi Investasi Strategis Bangsa

Gubernur Khofifah memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, besaran PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut memberikan manfaat ganda. Masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonomi berkurang, sementara pemerintah daerah tetap berpotensi meningkatkan penerimaan melalui naiknya kepatuhan wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: