Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara

Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara

Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 14 Agustus 2026.--

Sidabukke juga mempertanyakan kesamaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga kliennya. Ia menilai perbedaan peran dan kewenangan masing-masing terdakwa semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan berat-ringannya hukuman.

“Siapa pelaku utama, selaku pelaku penyuruh, selaku pelaku pembantu, itu kan hukumannya berbeda-beda. Tapi ini kan dipukul rata jadi empat tahun semua. Begitu juga dengan dendanya,” katanya.

Menurut Sidabukke, pertimbangan majelis hakim juga dinilai belum mengakomodasi argumentasi serta bukti yang telah diajukan tim penasihat hukum selama persidangan.

“Saya melihat tadi persidangan itu tidak ada konsep menimbang, karena semuanya itu adalah sepihak seperti yang dikemukakan oleh penuntut umum. Maka analisis kita, pendapat kita, bukti kita itu enggak ada dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Penasihat hukum juga menyoroti fakta persidangan mengenai aliran uang kepada ketiga terdakwa. Sidabukke menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan kliennya menerima atau menikmati uang dari perkara tersebut.

“Kan yang penting itu goal daripada pekerjaan itu berhasil, efektif, efisien, murah, dan berkualitas. Bukti hasil pekerjaan itu sudah diserahterimakan, tidak pernah ada masalah,” kata dia.

Meski kecewa terhadap putusan, tim penasihat hukum belum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Keputusan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing terdakwa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim.

“Saya tidak mau mendahului sikap mereka. Jangan melangkah terlalu jauh kalau belum diputuskan oleh klien. Tapi kita punya kewajiban memberikan pandangan-pandangan sesuai dengan aturan hukum,” ujar Sidabukke. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: