Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Menarik Talenta, Menjaga Negara
ILUSTRASI Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Menarik Talenta, Menjaga Negara.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Potensi benturan kebijakan tersebut juga menghasilkan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam pemerintahan Indonesia.
Seperti diketahui, dalam penentuan status kewarganegaraan, diperlukan tahapan yang kompleks, mulai penentuan status administrasi kependudukan yang merupakan kewenangan Ditjen Dukcapil, status keimigrasian yang berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi, pemantauan domisili di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri, hingga bermuara pada penetapan status kewarganegaraan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum.
Pemerintah perlu menyiapkan ekosistem yang terintegrasi untuk memudahkan koordinasi lintas kementerian/lembaga tersebut sehingga dapat mengoptimalkan proses penetapan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora yang bertalenta dengan lebih efisien dan efektif.
Pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan alternatif apabila pemberian status kewarganegaraan Indonesia berpotensi untuk menggugurkan kepemilikan status kewarganegaraan asing dari diaspora karena negara asingnya hanya menganut asas kewarganegaraan tunggal seperti yang terdapat pada negara Belanda misalnya.
Pada akhirnya, pemerintah harus benar-benar menyiapkan formulasi kebijakan yang cermat dan terukur karena potensi kesalahan administrasi, benturan kebijakan, serta riak diskriminatif dalam kehidupan sosial masyarakat dapat muncul dan menjadi kendala sehingga diperlukan formulasi kebijakan yang komprehensif untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima dan berdampak positif bagi bangsa dan negara. (*)
*) Rizkya Dwijayanti adalah dosen ilmu administrasi negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
*) Caesar Demas Edwinarta adalah pendiri dan peneliti pada Border and Human Migration Studies Institute/Bahamas Institute.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: