Pemilihan Ketum PBNU Buntu, 401 Muktamirin Pilih Mekanisme Baru
Pemilihan Ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU buntu. Sebanyak 401 muktamirin memilih mekanisme baru dengan mengusulkan lima calon untuk dipilih melalui Ahwa.-Harian Disway-
JOMBANG, HARIAN DISWAY - Pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot.
Sidang Pleno III pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, diwarnai kebuntuan hingga perdebatan mengenai mekanisme pemungutan suara.
Setelah melalui voting panjang, mayoritas muktamirin akhirnya memilih mengubah mekanisme pemilihan ketua umum PBNU. Sebanyak 401 muktamirin memilih opsi perubahan, sedangkan 150 lainnya memilih mekanisme tetap seperti Muktamar NU sebelumnya.
Keputusan tersebut membuat pemilihan ketua umum PBNU tidak dapat langsung dilakukan dengan mekanisme one man one vote. Pemilihan akan menggunakan mekanisme baru yang melibatkan majelis ahlul halli wal aqdi (Ahwa).
Sidang Pleno III sejatinya berlangsung lancar sejak dimulai pada pukul 15.30 WIB. Berbagai hasil sidang komisi dipresentasikan di hadapan para muktamirin.
Mulai dari tiga komisi bahtsul masail, komisi program, komisi rekomendasi, hingga Komisi Organisasi. Hampir seluruh hasil pembahasan tersebut disepakati oleh peserta muktamar.
Kebuntuan baru terjadi ketika sidang membahas hasil Komisi D yang membidangi organisasi, khususnya mengenai mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah atau ketua umum PBNU.
Komisi Organisasi yang dipimpin Prof Dr KH Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menawarkan mekanisme musyawarah mufakat untuk memilih ketua umum. Namun, opsi tersebut tidak mendapat persetujuan dari muktamirin.
Komisi Organisasi kemudian menawarkan dua pilihan mekanisme pemilihan.
Opsi pertama merupakan mekanisme yang sama dengan Muktamar NU sebelumnya atau disebut sebagai "opsi tetap". Dalam mekanisme ini, pemilihan dilakukan secara langsung dengan sistem one man one vote. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak dari muktamirin akan ditetapkan sebagai ketua umum PBNU.
Sementara opsi kedua merupakan "opsi perubahan". Dalam mekanisme tersebut, para muktamirin dari unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengusulkan sejumlah nama calon ketua umum.
Nama-nama yang terkumpul kemudian disaring menjadi lima nama dengan jumlah usulan terbanyak. Kelima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada majelis Ahwa untuk dipilih salah satunya sebagai ketua umum PBNU.
Calon yang dipilih Ahwa juga harus menyatakan kesediaan menjabat secara lisan dan tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Namun, hingga menjelang matahari terbenam, muktamirin belum mencapai kesepakatan mengenai mekanisme yang akan digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: