Raperda Disabilitas Jatim: Pemprov dan BUMD Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 2%

Raperda Disabilitas Jatim: Pemprov dan BUMD Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 2%

SRI UNTARI BISOWARNO, ketua Komisi E DPRD Jatim yang juga politikus PDIP, menegaskan bahwa Raperda Disabilitas mengikat seluruh perusahaan di Jatim dan mewajibkan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.--PDIP Jatim

SURABAYA, HARIAN DISWAY — Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menjadi pelopor dalam pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas. Kebijakan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Pemprov Jatim dan BUMD wajib memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen. Sementara, perusahaan swasta dalam Raperda tersebut diwajibkan memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 1 persen.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari perubahan pendekatan pemerintah terhadap penyandang disabilitas. Dari yang sebelumnya berbasis belas kasihan, menjadi berbasis pemenuhan hak asasi manusia.

Untari menegaskan, pemenuhan kuota tidak boleh berhenti pada angka administratif. Proses rekrutmen juga harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan dan kompetensi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Perusahaan Tak Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas, Pemprov Jatim Berhak Cabut Izin Usahanya

BACA JUGA:Mereka Belum Merdeka: Bagi Pengemudi Ojol Disabilitas, Kesetaraan Hanya Mimpi

"Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal," ungkap Untari pada Selasa, 1 September 2026. 

Penasihat Fraksi PDIP DPRD Jatim tersebut menambahkan bahwa penyesuaian bidang pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas. Sejumlah pekerjaan seperti administrasi dan juru ketik, misalnya, dapat menjadi ruang kerja yang sesuai bagi kelompok disabilitas.

Karena itu, ia menilai penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas harus dibangun dengan pendekatan yang realistis dan inklusif. Instansi maupun perusahaan tidak cukup hanya memenuhi kuota, tetapi juga harus memastikan lingkungan kerja dan jenis pekerjaan sesuai dengan kompetensi tenaga kerja yang direkrut.

Untuk memastikan ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, Raperda juga menyiapkan sanksi administratif bagi instansi, BUMD maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi kewajiban.

BACA JUGA:Sri Untari Dorong Transformasi Koperasi Wanita menjadi Pusat Pengembangan Usaha Modern

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Sri Untari Beri Warning: Generasi Muda Jangan Hanya Andalkan Nilai

Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 75.

"Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service (pemanis bibir)," tegas legislator asal Malang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: