Gaji ASN via Kopdes: Keberpihakan atau Pertaruhan?
ILUSTRASI Gaji ASN via Kopdes: Keberpihakan atau Pertaruhan?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Bank modern telah lama berkembang menjadi organisasi yang sangat terspesialisasi. Ada risk officer, compliance officer, auditor internal, analis kredit, ahli keamanan siber, pengembang teknologi, hingga berbagai lapisan pengendalian. Sebaliknya, kualitas koperasi Indonesia sangat beragam.
Ada koperasi yang dikelola secara profesional dan memiliki teknologi serta manajemen modern. Namun, ada pula koperasi yang masih bergantung pada pengurus dengan kapasitas terbatas, administrasi manual, dan tata kelola yang belum memadai.
Karena itu, menyamakan begitu saja koperasi dengan bank adalah sebuah category error. Bahkan, jika pemerintah ingin mengubah koperasi menjadi lembaga jasa keuangan yang mampu bersaing dengan bank, koperasi harus terlebih dahulu mengalami proses profesionalisasi secara integratif.
Risiko Moral Hazard
Menariknya, pemerintah sendiri sebenarnya sedang bergerak ke arah sebaliknya dalam pengelolaan ASN. BKN menegaskan pentingnya digitalisasi, sistem merit, manajemen talenta, dan pengelolaan berbasis data untuk mengelola 6,7 juta ASN.
Karena itu, muncul paradoks. Di satu sisi, negara menegaskan birokrasi harus makin modern, digital, terintegrasi, dan berbasis data. Di sisi lain, kanal pembayaran gaji birokrasi hendak dialihkan kepada institusi yang kapasitas kelembagaannya belum optimal. Bukankah modernisasi birokrasi seharusnya berjalan seiring dengan modernisasi infrastruktur pembayaran?
Terdapat argumen ekonomi yang mendukung koperasi. Jika sebagian arus gaji ASN masuk ke koperasi, koperasi memperoleh stable funding base. Dana tersebut dapat meningkatkan skala usaha, memperluas kredit anggota, memperkuat usaha mikro, dan menciptakan efek ganda di tingkat lokal.
Secara teori, itu benar. Namun, ada risiko moral hazard yang sedang mengintai. Jika koperasi mendapatkan akses terhadap captive market berupa jutaan ASN bukan karena keunggulan pelayanan tetapi karena kebijakan pemerintah, koperasi berisiko kehilangan daya dorong untuk berkompetisi secara fair.
Dalam perspektif pragmatis: jangan sampai koperasi tumbuh menjadi besar karena diberi ”ikan”, bukan karena piawai menggunakan ”kail” untuk mendapatkannya.
Pemerintah sebenarnya tidak perlu memilih antara bank atau koperasi. Solusi yang lebih rasional adalah kompetisi dan kolaborasi. Koperasi dapat menjadi kanal layanan keuangan tambahan bagi ASN.
Bank tetap menyediakan infrastruktur pembayaran. Koperasi dapat menawarkan kredit anggota, tabungan, investasi, pembayaran, dan berbagai layanan ekonomi produktif. Bahkan, bank dapat menjadi mitra teknologi koperasi.
Dengan model demikian, koperasi dipaksa naik kelas tanpa harus mempertaruhkan pembayaran gaji jutaan ASN. Apalagi, pemerintah sendiri sedang menyiapkan ekosistem baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah menyatakan, koperasi tersebut akan berperan sebagai media penyaluran program pemerintah sekaligus off-taker hasil produksi masyarakat desa.
Artinya, pekerjaan rumah koperasi sesungguhnya sudah sangat besar. Jangan sampai koperasi diberi terlalu banyak fungsi sekaligus sebelum infrastruktur organisasinya benar-benar siap.
Pada akhirnya, uang rakyat tidak boleh dijadikan laboratorium eksperimen kelembagaan. Koperasi memang harus diperkuat. Namun, memperkuat koperasi tidak berarti memindahkan begitu saja bisnis bank kepada koperasi. Koperasi harus membuktikan bahwa ia mampu memberikan pelayanan yang aman, cepat, transparan, dan profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: