Ketika Perdagangan Dunia Tak Lagi Sekadar Soal Tarif
Ilustrasi ChatGPT--
Pertama, soal sanksi. Bila Amerika menjatuhkan sanksi kepada suatu negara, mitra dagangnya diminta mengikuti, praktik yang dikenal sebagai friend-shoring. Indonesia berhubungan baik dengan Rusia, termasuk dalam pengadaan energi, dan Amerika kini mengenakan tarif hampir 60 persen kepada Tiongkok. Bila kita diminta menirunya, hubungan dengan mitra-mitra penting itu bisa terganggu. Ini juga bertentangan dengan politik luar negeri bebas aktif.
Kedua, soal mineral. Perjanjian ini disebut membuka ruang ekspor bahan tambang mentah, seperti nikel, tembaga, dan emas, ke Amerika. Padahal Undang-Undang Minerba mewajibkan pengolahan di dalam negeri. Jawa Timur punya kepentingan langsung, sebab smelter di Gresik dibangun agar bahan tambang diolah di sini. Jika bahan mentah kembali bebas diekspor, nilai tambahnya akan lari ke luar negeri lagi.
Ketiga, soal impor pertanian. Gandum dan apel dari Amerika tidak jadi soal karena kita memang tidak memproduksinya. Lain halnya dengan jagung, yang juga dihasilkan petani kita dan bisa merusak pasar di dalam negeri.
Persaingan Bergeser dari Tarif ke Kualitas
Ada sisi lain yang patut dicatat. Tarif 19 persen juga dikenakan kepada pesaing kita, seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Artinya, di pasar Amerika kita bersaing dengan tarif yang setara. Dulu Indonesia menikmati tarif preferensi lewat skema Generalized System of Preferences (GSP), tetapi Amerika kini tidak lagi memberlakukannya. Negara berkembang diperlakukan sesuai kesepakatan masing-masing. Karena tarif sudah sama, persaingan tidak lagi ditentukan di situ. Yang membedakan adalah mutu produk, diferensiasi, dan layanan, termasuk layanan purnajual.
Hambatan Hijau dari Eropa
Di pasar Eropa, tantangannya datang dalam bentuk hambatan nontarif berbasis lingkungan. Standardisasi dan sertifikasi memang sudah lama menjadi syarat, dan negara berkembang umumnya telah terbiasa memenuhinya. Yang kini mengemuka adalah aturan terkait emisi karbon dan deforestasi.
Aturan pertama adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Produsen di Eropa wajib membayar harga karbon atas emisi yang mereka hasilkan, sehingga produk impor pun harus menanggung beban serupa agar persaingan adil. Per awal Oktober 2026, harga izin emisi di Eropa berada di kisaran 82 euro per ton CO2, atau sekitar 92 dolar AS. Di Indonesia, harga karbon ditaksir hanya sekitar Rp58.000 per ton, atau sekitar 3 hingga 4 dolar AS. Selisihnya lebih dari 20 kali lipat. Artinya, barang kita yang masuk ke Eropa akan dihitung kandungan karbonnya dan dikenai biaya sesuai selisih tersebut. Dampaknya terasa pada komoditas intensif karbon seperti baja dan nikel, biaya ekspor naik, harga menjadi mahal, dan daya saing turun.
Aturan kedua adalah EU Deforestation Regulation (EUDR) yang mulai berlaku 1 Januari 2027. Produk seperti kakao, kopi, sawit, karet, dan kayu harus dibuktikan tidak berasal dari lahan hasil deforestasi. Pelanggaran dikenai denda dan biaya tambahan.
Dengan tarif Amerika yang makin bersyarat dan aturan hijau Eropa yang makin ketat, kedua pasar itu menjadi semakin selektif bagi negara berkembang. Indonesia perlu menyiapkan produksi yang lebih ramah lingkungan sekaligus memperluas tujuan ekspor ke pasar baru yang berpenduduk besar dan berpendapatan per kapita memadai.
Pertumbuhan Ekspor yang Masih Bertumpu pada Komoditas
Lalu, apakah pembukaan pasar lewat berbagai perjanjian dagang sudah memberi manfaat? Pada Januari hingga Agustus 2026, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar 193 miliar dolar AS, naik 4,7 persen secara tahunan. Namun kenaikan itu ditopang oleh nikel dan produk turunannya yang melonjak hampir 51 persen, dengan Tiongkok sebagai pembeli utama.
Dengan kata lain, pertumbuhan ekspor kita masih berbasis komoditas dan hilirisasi mineral, belum pada manufaktur berteknologi. Padahal, arus perdagangan dunia kini ditarik oleh perangkat keras kecerdasan buatan seperti semikonduktor dan server. Perdagangan global tumbuh 3,9 persen hingga pertengahan 2026, jauh di atas proyeksi awal 1,9 persen. Perdagangan perangkat keras AI naik hampir 67 persen dan menyumbang sekitar 47 persen dari pertumbuhan perdagangan global. Pertumbuhan ini terkonsentrasi pada negara yang sudah masuk dalam rantai pasok strategis. Indonesia belum berada di sana.
Perjanjian Dagang Hanya Bermanfaat Jika Dipakai
Indonesia kini memiliki atau sedang menjajaki perjanjian dagang dengan Uni Eropa, Chile, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Amerika Latin seperti Peru. Namun ukuran keberhasilan perjanjian dagang bukan jumlah dokumen yang ditandatangani. Ukurannya adalah seberapa banyak fasilitas itu dipakai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: