Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Polda Jatim mengungkap pembunuhan sadis ibu dan anak asal Bogor di Madiun oleh suami siri yang membakar dan menggiling tubuh korban.-Humas Polda Jatim-
HARIAN DISWAY - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak kandung yang dilakukan oleh suami siri korban di Madiun, Senin, 26 Oktober 2026.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa pembunuhan berantai tersebut dipicu oleh pertengkaran karena cemburu di sebuah kamar hotel. Tersangka Dwi Bagus Martono kemudian menghabisi nyawa istri sirinya dengan cara mencekik hingga kehabisan napas.
“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik, dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” ujar Jumhur. Ia menegaskan bahwa aksi keji tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa pembunuhan di Madiun kepada awak media, Senin 26 Oktober 2026.. -Humas Polda Jatim-
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka membawa kedua jenazah ke belakang pekarangan rumahnya untuk dibakar. Tidak berhenti di situ, tersangka juga memutilasi serta memasukkan tubuh korban ke mesin penggiling daging demi menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus Kejahatan 3C dan Tangkap 1.212 Tersangka Selama 12 Hari Operasi
BACA JUGA:Ketua BEM Unair Diduga Dijemput Paksa Polda Jatim Jelang Demo, LBH Surabaya Desak Penjelasan
“Karena ini luar biasa, rekan-rekan pembunuhannya itu berantai, yaitu mungkin tadi sudah disampaikan Bapak Direktur ya, dengan cara membakar dan memotong, menggiling bagian-bagian tubuh,” jelas Jumhur. Pihaknya saat ini terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait persembunyian dan eksekusi.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim penyidik Polda Jatim di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan ibu dan anak asal Bogor di Polres Madiun yang dikembangkan oleh pihak kepolisian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: