Pengadilan London Tolak Gugatan Meta, TikTok, dan X, Ofcom Menang Mutlak Soal Data Moderasi Konten!
Ilustrasi Meta, TikTok, dan X kalah dalam gugatan hukum terhadap regulator komunikasi Inggris, Ofcom.-GPT-AI
HARIAN DISWAY – Meta, TikTok, dan X kalah dalam gugatan hukum terhadap regulator komunikasi Inggris, Ofcom, terkait permintaan data moderasi konten. Putusan Pengadilan Tinggi London pada Jumat, 30 Oktober 2026, menjadi salah satu ujian awal penerapan Undang-Undang Keamanan Online atau Online Safety Act 2023.
Gugatan tersebut diajukan setelah Ofcom meminta ketiga perusahaan teknologi itu menyerahkan informasi terperinci mengenai aktivitas moderasi di platform masing-masing. Data yang diminta mencakup jumlah unggahan yang dihapus, konten yang jangkauannya dibatasi, hingga jumlah pengguna yang terpapar materi berbahaya.
Permintaan informasi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Inggris memperketat pengawasan terhadap perusahaan media sosial. Aturan tersebut terutama ditujukan untuk melindungi anak-anak dari konten ilegal dan berbahaya di internet.
Namun, Meta, TikTok, dan X menilai permintaan Ofcom terlalu luas serta menimbulkan beban administratif yang tidak proporsional. Ketiganya berupaya membatalkan pemberitahuan resmi yang dikeluarkan regulator pada Februari 2026.
BACA JUGA:Meta One Resmi Meluncur! Instagram hingga WhatsApp Punya Paket Berlangganan, Segini Harganya!
Dalam persidangan, perwakilan X menyebut pengumpulan data tersebut berpotensi menghabiskan biaya hingga jutaan poundsterling. "Prosesnya membutuhkan pengolahan data dalam jumlah besar dan waktu yang tidak singkat," lanjut mereka.
TikTok juga mempersoalkan cakupan informasi yang diminta. Perusahaan menyatakan permintaan tersebut mengharuskan penyediaan data kuantitatif dalam jumlah besar terkait proses moderasi konten selama periode tiga tahun.
Meski demikian, majelis hakim menolak argumen ketiga perusahaan. Pengadilan menilai mereka belum cukup menjelaskan alasan permintaan informasi tersebut dianggap terlalu membebani atau tidak masuk akal.
Putusan itu memperkuat kewenangan Ofcom dalam mengawasi perusahaan teknologi yang beroperasi di Inggris. Regulator tersebut menyambut keputusan pengadilan dan menegaskan bahwa akses terhadap informasi dari perusahaan merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas pengawasan.
BACA JUGA:TikTok Bentuk Entitas Baru di AS, Ancaman Pemblokiran Resmi Berakhir
Berdasarkan Online Safety Act, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari omzet global mereka. Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen utama Inggris untuk mendorong kepatuhan platform digital terhadap standar keamanan daring.
Meski kalah di pengadilan, respons ketiga perusahaan berbeda. TikTok menyatakan sedang mempertimbangkan putusan tersebut, sedangkan Meta mengaku kecewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: