Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, yang berhasil ditemukan 16 (enam belas) Kantong plastik, berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, dengan Total berat kotor 5.120 (lima ribu seratus dua puluh) Gram, 12 Kaleng Wax Kit (warna kuning), dan 4 Kaleng 330 Guarantee (warna kuning) yang digunakan untuk menyembunyikan Sabu, 2 Koper (warna biru), 2 Handphone ber merk Infinix dan Samsung.
Ungkap kasus tersebut langsung dirilis oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Hermanto, di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (23/11/2022).
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 7 Pelaku (kurir) AN, HK dan MR, tertangkap di pintu keluar parkiran Lippomall Kemang Jakarta selatan, Pelaku (kurir) AN, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat, tertangkap di area Jl, Mayjend Sungkono Surabaya.
Pelaku ditetapkan Pasal 114 AYAT (2), Pasal 112 AYAT (2) Jo. Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).