KPPU Mengawasi Kebijakan Baru Tarif Air Minum PDAM Surabaya
Upload By:
Julian Romadhon|
Kamis / 19-01-2023,14:12 WIB
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno (kanan depan) berdialog dengan sejumlah wartawan saat digelarnya konferensi pers soal kebijakan baru harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, di Kanwil IV KPPU Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023).
Dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi penerapan kebijakan baru harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Pihaknya menilai, ada sejumlah kebijakan PDAM Surya Sembada yang diluncurkan merupakan wujud keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. KPPU juga mendorong selama tiga bulan PDAM kota Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi atas kebijakan. Dalam kurun waktu 3 bulan mulai Januari - Maret 2023, KPPU akan melakukan survei independen. Hasilnya akan disampaikan kepada PDAM sebagai masukan dari KPPU.