Petugas menata barang bukti jenis sabu saat akan digelarnya pemusnahan barang bukti narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 1 Desember 2023. BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kg (1.397,1 gram) yang disita dari tiga tersangka di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas menata barang bukti jenis sabu saat akan digelarnya pemusnahan barang bukti narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 1 Desember 2023. BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kg (1.397,1 gram) yang disita dari tiga tersangka di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Kabid Pemberantasan Dan Intelejen BNNP Jatim AKBP Noer Wisnanto, membusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu saat digelarnya pemusnahan barang bukti narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 1 Desember 2023.
BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kg (1.397,1 gram) yang disita dari tiga tersangka di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas melakukan pengecekan barang bukti jenis sabu saat akan digelarnya pemusnahan barang bukti narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 1 Desember 2023. BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kg (1.397,1 gram) yang disita dari tiga tersangka di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Tiga tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 1 Desember 2023.
BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kg (1.397,1 gram) yang disita dari tiga tersangka di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Julian Romadhon/Harian Disway)