Petugas LPS melakukan proses ambil alih terhadap PT. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 22 Februari 2024. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih pengelolaan PT. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Nasabah BPR melakukan proses pencairan di LPS melalui BNI Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 22 Februari 2024. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih pengelolaan PT. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Nasabah BPR melakukan pencairan di LPS melalui BNI Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 22 Februari 2024. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih pengelolaan PT. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Karyawati Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berbincang dengan nasabah di PT. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 22 Februari 2024. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih pengelolaan PT. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022. (Julian Romadhon/Harian Disway)