Diskusi bertajuk "Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di PP nomor 28 Tahun 2024".
Sejumlah kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai dapat berdampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya.
Moderator Margi Syarif (kiri-kanan), Ketua Umum Asosiasi Media Luar - griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono dan Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono saat diskusi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).