Melalui poster kampanye, Kemenkominfo menekankan bahwa judi online tidak hanya mengancam individu secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas keluarga dan masyarakat. Foto: Raka Denny/Harian Disway
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online melalui kampanye terbaru bertajuk #StopJudiOnline. Foto: Raka Denny/Harian Disway
Berdasarkan data Penanganan Konten Perjudian dari Kemenkominfo, telah terblokir sebanyak 4.474.541 konten terkait perjudian di internet periode tahun 2017 hingga 29 September 2024.
Hal ini merupakan upaya Kemenkominfo untuk menekan bertambahnya angka judi online di Indonesia. Foto: Raka Denny/Harian Disway