PASURUAN, DISWAY.ID- Anda yang masuk ke lingkungan perkantoran Pemkot Pasuruan tidak bisa lagi sebebas biasanya. Sebab, diterapkan aturan baru bagi seluruh orang yang masuk ke lingkungan Pemkot Pasuruan. Wacana penarikan retribusi parkir bagi tamu juga menyeruak terkait aturan baru masuk kantor Pemkot Pasuruan tersebut.
Pertimbangannya adalah mencari tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dan meminimalkan pencurian kendaraan yang diparkir. Isu penarikan retribusi parkir bagi tamu tersebut dikomentari Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ismu Hardiyanto.
”Kadang ndak ada hubungannya antara belanja dan pendapatan. Masing-masing ada aturannya,” ujar Ismu kepada Harian Disway.
Pemkot Pasuruan lewat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan Rudiyanto menjelaskan, skema pemungutan retribusi parkir bagi tamu tersebut masih diatur. ”Sedang dalam proses penataan, perlu waktu seminggu lagi untuk penerapan skemanya,” kata Rudi kemarin (17/5). (*)