Pemkot Pasuruan Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Pemkot Pasuruan Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Uji publik pembaruan tata kelola keuangan daerah lewat perubahan Raperda tentang pajak daerah-Lailiyah Rahmawati -

PASURUAN, HARIAN DISWAY – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar uji publik Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin, 5 Oktober 2026.

Uji publik yang berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja itu dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, perubahan perda tersebut tidak hanya untuk menyesuaikan aturan, tetapi juga memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL Liar di Pasar Besar, Tuai Apresiasi Pedagang

BACA JUGA:Anugrah Pajak Daerah, Apresiasi Dari Pemkot Pasuruan untuk Wajib Pajak yang Patuh

“Perubahan Perda tentang PDRD bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” ujar Mas Adi, sapaan Adi Wibowo.

UU HKPD mendorong penguatan local taxing power serta penyederhanaan dan harmonisasi jenis pajak dan retribusi daerah. Karena itu, Pemkot Pasuruan perlu menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan pemerintah pusat dan turunannya.

Perda PDRD Kota Pasuruan sendiri mulai berlaku sejak 21 Desember 2023. Perubahan perda mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam pembahasan, ada empat hal yang menjadi perhatian. Yakni penyesuaian substansi dengan UU HKPD dan aturan turunannya, kepastian hukum dan kemudahan implementasi, optimalisasi pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan keadilan dan iklim investasi, serta penguatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Rebah 150 Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA:Kritikan Fraksi Golkar ke Pemkot Pasuruan: WTP Tapi Pencatatan Aset dan Hasil BUMD Riskan

“Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Mas Adi juga menekankan pentingnya digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak serta retribusi. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

“Kami perlu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dengan penciptaan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif,” tegas Mas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: