Pemkot Pasuruan Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Pemkot Pasuruan Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Uji publik pembaruan tata kelola keuangan daerah lewat perubahan Raperda tentang pajak daerah-Lailiyah Rahmawati -

Sejumlah penyesuaian dalam rancangan perubahan perda mencakup batang tubuh dan lampiran. Pada batang tubuh, perubahan meliputi penambahan satu pasal terkait struktur dan besaran tarif penjualan hasil produksi, perubahan tarif Pajak Air Tanah, serta perubahan omzet minimal untuk pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman.

BACA JUGA:Imbas Dana Transfer Pusat Dipangkas, Pemkot Pasuruan Potong Tukin ASN 20 Persen

Sementara itu, pada lampiran terdapat penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum serta penambahan lampiran jasa usaha.

Uji publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan perda karena memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk menyampaikan masukan.

“Melalui kegiatan uji publik ini, kami berharap Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Perda ini,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: