SURABAYA, DISWAY.ID- Giliran terdakwa The Irsan Pribadi Susanto yang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Bos Hotel Dafam itu didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Chrisney Yuan Wang.
Namun, sidang pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup. Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Filipus N.R.K. Goenawan, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan unsur pidana yang dijeratkan kepada terdakwa.
Sebab, unsur setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimna yang didakwakan JPU tidak terpenuhi. Pasalnya, dalam persidangan terungkap bahwa ada ketidaksengajaan yang dilakukan terdakwa. Semua dilakukan karena spontanitas.
”Pemukulan itu terjadi karena Terdakwa dipukul anaknya dengan menggunakan tongkat bisbol. Tindakan itu atas suruhan istrinya,” beber Filipus. (*)