Jadi Perantara Ganja, Warga Surabaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jadi Perantara Ganja, Warga Surabaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang Putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya di Ruang Sari 3 pada Rabu, 1 April 2026.-Chalid Syamy -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY– Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan terdakwa Merlyn Ineke Ardinata hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Surabaya. Ia Menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 April 2026.

​Selain pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Kategori VI sebesar Rp1 miliar.

​Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari

​Berdasarkan proses pengadilan, perbuatan Merlyn secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Kronologi Transaksi dan Penangkapan

​Kasus ini bermula pada awal September 2025. Saat itu, terdakwa Merlyn dihubungi oleh rekannya yang bernama Dicky alias Ciweh (berstatus DPO) yang menitipkan uang Rp200 ribu untuk membelikan ganja. Merlyn kemudian meneruskan pesanan tersebut kepada pengedar bernama Ahmad Fatoni alias Ony (DPO), dengan melakukan pembayaran via transfer Shopeepay.

​Terdakwa mengambil paket ganja seberat 2,970 gram itu di depan Gapura Kedung Turi Gang 4, Surabaya, lalu menyimpannya di dalam dompet merah di lemari kamar kosnya.

​Kiprah Merlyn terhenti pada Rabu 10 September 2025. Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa yang berlokasi di Jalan Kedungturi Gang 4 No. 23, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Penggerebekan ini dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

​Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kini ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan, antara lain:

  • ​1 klip plastik berisi irisan daun dan biji ganja (berat bersih ± 2,970 gram).
  • ​1 bendel kertas papir merek Buffalo Bill.
  • ​1 unit ponsel Samsung Galaxy A16 warna gold.
  • ​1 buah dompet merah bertuliskan JD.id 

​Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tepat pada hari penangkapan, beberapa jam sebelum digerebek polisi, terdakwa sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya, Mohamed Hadah Pahlevio (dituntut dalam berkas terpisah). Terdakwa berdalih penggunaan sabu tersebut sebagai dopping stamina untuk bekerja. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: