Sebar Pesan Provokatif Demo Ricuh Grahadi, Dua Pemuda Divonis 5 Bulan Penjara

Sebar Pesan Provokatif Demo Ricuh Grahadi, Dua Pemuda Divonis 5 Bulan Penjara

Dita Catur Sasmito dan Mohamat Imam Utomo divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 5 bulan penjara. Keduanya dianggap bersalah terkait penyebaran pesan-pesan provokatif di grub WhatsApp selama demonstrasi bulan agustus 2025. -Chalid Syamy -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Dita Catur Sasmito dan Mohamat Imam Utomo, dua terdakwa kasus penyebaran pesan provokatif dan hoaks yang berujung pada kericuhan demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.

​Vonis yang dijatuhkan pada sidang putusan siang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman 7 bulan penjara.

​"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dita Catur Sasmito dan Terdakwa II Mohamat Imam Utomo dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan," bunyi putusan persidangan yang diadakan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 26 Februari 2026.

​Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terbukti turut serta mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur provokasi, permusuhan, dan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap aparat dan negara.

​Modus Sebarkan Flyer di Grup WhatsApp

​Perkara ini bermula pada 28 Agustus 2025, saat terdakwa Dita melihat poster digital bertajuk "Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat" dari akun Instagram @blackbloczone. Dita kemudian membagikan tangkapan layar tersebut ke grup WhatsApp "Horberhor Boys" yang berisi 14 anggota.

​Pesan tersebut dibubuhi narasi provokatif, di antaranya kalimat, "Siapkan amunisi logistik kita perang melawan negara korup otoriter dan fasis." Pesan tersebut kemudian diteruskan oleh terdakwa Imam Utomo ke grup WhatsApp lain bernama "Broeder Schap Bendul'ant", sebuah grup yang berisikan 17 anggota perguruan silat. Imam turut menambahkan ajakan bernada hasutan untuk memprovokasi anggota grup agar turun ke jalan pada 29 Agustus 2025.

​Hasutan tersebut membuahkan hasil. Anggota dari kedua belah grup WhatsApp tersebut terprovokasi dan sepakat untuk bergabung dengan ribuan massa lainnya di Gedung Negara Grahadi. Aksi unjuk rasa yang semula direncanakan sebagai bentuk solidaritas tersebut berujung anarkis, memaksa petugas kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

​Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti berupa ponsel iPhone 11, Vivo V15, Infinix HOT9PLAY, serta pakaian yang digunakan saat kejadian untuk dikembalikan kepada terdakwa. Sementara itu, barang bukti berupa cetakan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan detail akun media sosial para terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara. (*)

*) Peserta Magang Kemenagker RI 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: