Nekat Curi Pagar Makam Kembang Kuning, Pria Paruh Baya Divonis 1 Tahun Bui

Nekat Curi Pagar Makam Kembang Kuning, Pria Paruh Baya Divonis 1 Tahun Bui

Persidangan terdakwa pencurian besi kuburan di Pemakaman Kembang Kuning Surabaya pada selasa, 24 Februari 2026. -Chalid Syamy -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Terdakwa kasus pencurian besi pembatas makam di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kembang Kuning Surabaya, Sujud Bin Sawir, 47, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

​Hukuman tersebut merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

​"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan perkara tersebut di persidangan yang diselengarakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 24 Februari 2026.

​Tindak pidana ini bermula pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Terdakwa Sujud awalnya bertemu dengan rekannya, Muhamad Abdul alias Cak Dul, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Cak Dul kemudian mengajak Sujud untuk mencuri pagar besi makam di area Kembang Kuning Blok F No. 886-C.

BACA JUGA:Konsulat Belanda dan Warga Keturunan Kenang Jasa Para Tentara Dengan Upacara Dodenherdenking di Pemakaman Kembang Kuning

BACA JUGA:Lima Ribu Korban Perang Laut Jawa Dimakamkan di Kembang Kuning

​Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan gergaji besi dan kunci pipa untuk memotong serta membongkar pagar makam sepanjang kurang lebih dua meter milik keluarga saksi Jannata Subadya. Potongan besi tersebut kemudian disembunyikan di pinggir Jalan Sidokumpul Gang 5 Surabaya.

​Aksi kejahatan ini terbongkar saat Sujud hendak menjual hasil curiannya. Ia yang saat itu membawa potongan besi menggunakan gerobak tarik yang diikatkan pada sepeda motor Yamaha Jupiter (Nopol L-5474-ZE), disergap oleh petugas kepolisian di area makam jarak Jalan Putat, Surabaya. Akibat perbuatan komplotan ini, pihak korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp800.000.

Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Satu set potongan pagar besi berwarna putih dikembalikan kepada pihak korban. Sementara alat kejahatan berupa gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan, dan sarana transportasi berupa gerobak, terpal, serta sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan Muhamad Abdul alias Cak Dul (DPO) yang menjadi otak dari aksi pencurian tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: