Arist Merdeka Dilaporkan ke Polda Jatim

Rabu 25-05-2022,04:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

LENNY hampir tidak percaya dengan vaksin Covid-19 yang diberikan kepada anak-anak. Dia khawatir dengan dampak pertumbuhan anaknyi ketika mendapatkan vaksin itu. Lenny terpengaruh pernyataan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait di media sosial.

Pernyataan itu bahkan sampai dipublikasikan di beberapa media online. Dalam postingan itu, Arist meminta pemerintah agar menghentikan vaksinasi kepada anak usia 6 sampai 11 tahun. Sebab, dinilai dapat mematikan alat reproduksi anak. Seperti matinya sel telur dan sperma anak.

Pernyataan Arist itu sangat bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Ia minta agar semua masyarakat tanah air harus divaksin. Termasuk anak-anak. Itu dilakukan agar mengurangi risiko terpapar virus yang telah melanda dunia dua tahun terakhir.

”Saya resah dan khawatir atas pernyataan itu. Anak saya dua. Anak pertama sudah SMK. Jadi, sudah vaksin. Anak saya yang kedua ini, Agustus nanti berusia 6 tahun. Harusnya setelah itu mendapat vaksin,” kata Lenny saat ditemui di Polda Jatim Selasa (24/5).

Bukan hanya dia yang mengalami perasaan serupa. Beberapa orang tua lainnya yang anaknya telah divaksin menjadi ketakutan. Karena itu, dia ingin Arist mempertanggungjawabkan ucapannya itu berdasarkan fakta yang dimiliki.

Karena itu, warga Gresik tersebut mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Dia ingin melaporkan kejadian tersebut. Dia datang dengan didampingi organisasi kemasyarakatan (ormas) Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita).

Ketua Ormas Macita Mohammad Hasan menegaskan, Lenny hanya satu di anatara sekian banyak ibu yang resah dan khawatir dengan pernyataan itu. ”Saya nilai pernyataan yang bersangkutan itu hoaks. Kalau tidak hoaks, mestinya beliau menunjukkan data yang membuktikan kalau memang vaksinasi untuk anak di bawah umur yang dimaksud itu berbahaya,” ungkapnya.

Hasan meyakini, vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah tak akan membahayakan masyarakat. Sebab, menurutnya, pasti ada pakar dan ahli yang dilibatkan dalam pengaplikasian vaksin tersebut sebelum disuntikkan secara massal ke tubuh masyarakat Indonesia.

Dalam aduan tersebut, Hasan membawa beberapa bukti. ”Yang jelas, saya membawa beberapa saksi dan membawa komentar beliau yang sempat diunggah di beberapa media online,” paparnya.

Laporan itu sudah diterima ditreskrimsus. Namun, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Salah satunya legalitas ormas mereka. ”Sempat hampir ditolak pengaduan kami. Tapi, akhirnya diterima. Besok (hari ini, Red) kami akan melengkapi kekurangannya,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert, saat dihubungi terkait aduan tersebut, mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. (*)

 

Kategori :