Polres Sumenep Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Delapan Tersangka Diamankan

Polres Sumenep Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Delapan Tersangka Diamankan

Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Sumenep dan menetapkan delapan tersangka terkait distribusi ilegal BBM.-Humas Polres Sumenep-

HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Selasa, 17 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep," kata AKBP Anang.

BACA JUGA:Perkara Hukum Terbolak-balik di PN Sumenep, 3 Terdakwa Dibebaskan, 1 Dihukum 5 Bulan Penjara

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan AHS Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep 2024

Ketiganya kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

"Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan," terang AKBP Anang.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka sehingga total tersangka berjumlah delapan orang.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain. Modus tersebut memungkinkan pembelian solar subsidi tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

BACA JUGA:Heboh Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di PN Sumenep, Jaksa Pakai KUHP Lama

BACA JUGA:Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di Sumenep, Jaksa Mendadak Diganti

Kapolres Sumenep menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia menekankan bahwa BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: