Perkara Hukum Terbolak-balik di PN Sumenep, 3 Terdakwa Dibebaskan, 1 Dihukum 5 Bulan Penjara
TIGA terdakwa yang dibebaskan berterima kasih kepada majelis hakim. -Istimewa-
SUMENEP, HARIAN DISWAY — Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni kepada tiga terdakwa, yakni Musahwan, Suud, dan Tolak Edy, dalam perkara kasus ODGJ Sapudi, Senin, 2 Februari 2026. Satu terdakwa lagi Asip Kusuma divonis hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan, sudah dijalani 4 bulan 28 hari.
Majelis hakim menilai tiga terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang diketuai Jetha Tri Dharmawan dalam sidang terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Heboh Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Sumenep: Warga Nilai, Perkaranya Janggal
BACA JUGA:Serunya Rekonstruksi di Ruang Sidang, Proses Peradilan Kasus ODGJ Ngamuk di Sapudi, Sumenep
PERTIMBANGAN MAJELIS
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak terbukti adanya unsur pidana pada perbuatan Musahwan, Suud, dan Tolak Edy sebagaimana didakwakan JPU. Oleh karena itu, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Berbeda dengan tiga terdakwa tersebut, majelis menilai unsur penganiayaan oleh Asip Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi dengan pertimbangan meringankan terkait situasi dan kondisi kejadian.
SIKAP PARA PIHAK
Seusai pembacaan vonis, Asip Kusuma menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, JPU Khanis menyatakan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika vonis bebas dibacakan untuk tiga terdakwa. Isak tangis dan pelukan keluarga pecah, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menyita perhatian publik dalam perkara ODGJ Sapudi.
BACA JUGA:Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di Sumenep, Jaksa Mendadak Diganti
BACA JUGA:Heboh Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di PN Sumenep, Jaksa Pakai KUHP Lama
Putusan itu sekaligus menegaskan perbedaan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berdasar peran dan fakta yang terungkap di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: