Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di Sumenep, Jaksa Mendadak Diganti
SUASANA sidang kasus ODGJ Sahwito di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Rabu, 7 Januari 2026.-Istimewa-
SUMENEP, HARIAN DISWAY – Peristiwa hukum langka terjadi di Pulau Sapudi, SUMENEP, Madura. Dalam sidang lanjutan perkara ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) Sahwito dianiaya empat terdakwa (Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy), terjadi pergantian jaksa. Juga, jaksa tidak berpihak ke BAP (berita acara pemeriksaan) polisi.
Peristiwa langka itu terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu, 7 Januari 2026, dengan terdakwa empat orang tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) semula Hanis Aristya Hermawan. Dalam sidang Rabu, 7 Januari 2026, JPU digantikan oleh Harry Achmad Dwi Maryono.
BACA JUGA:Serunya Rekonstruksi di Ruang Sidang, Proses Peradilan Kasus ODGJ Ngamuk di Sapudi, Sumenep
BACA JUGA:Heboh Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Sumenep: Warga Nilai, Perkaranya Janggal
Keunikan berikutnya, tuntutan hukum JPU yang dibacakan jaksa Harry justru mematahkan konstruksi BAP yang disusun penyidik Polres Sumenep. Tentu saja hal itu jarang terjadi. Lazimnya, JPU berpedoman dan menguatkan BAP polisi.
Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa enam bulan penjara, dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa tidak lagi menjerat para terdakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 170 KUHP. Atas hal itu, tidak ada lagi ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana tercantum di dalam BAP.
BACA JUGA:ODGJ Perkosa ODGJ
BACA JUGA:ODGJ Dibunuh Anak-Remaja Diduga Gila
Dengan demikian, menjadi terang bahwa bangunan perkara, yang sejak awal digembar-gemborkan sebagai pengeroyokan brutal, ambruk melalui seraingkaian pembuktian di persidangan dan kini melalui surat tuntutan JPU para terdakwa malah dijerat dengan dakwaan subsider.
SUBSTANSI TUNTUTAN TAK JELAS
Substansi tuntutan JPU justru memunculkan tanda tanya besar. Dalam uraian tuntutan, jaksa Harry lebih banyak menjelaskan tindakan Sahwito si ODGJ yang melakukan penganiayaan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan –sebagaimana fakta-fakta yang mengemuka di persidangan.
Namun, ironisnya, peran para terdakwa yang dianggap pidana tidak diurai jelas dan detail. Baik di dalam surat tuntutan maupun di dalam surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: