Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di Sumenep, Jaksa Mendadak Diganti

Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di Sumenep, Jaksa Mendadak Diganti

SUASANA sidang kasus ODGJ Sahwito di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Rabu, 7 Januari 2026.-Istimewa-

BACA JUGA:ODGJ Meninggal Bawa Rp 100 Juta di Depok, Mau Diapakan Uangnya?

BACA JUGA:Masih 311 ODGJ yang Masih Dipasung

Antara lain, siapa memukul siapa? Di mana letak unsur kesengajaan?

Apa peran setiap terdakwa? Semua kabur dan tidak jelas.

TUNTUTAN JPU DINILAI ABSURD

Marlaf Sucipto, kuasa hukum terdakwa Asip cs, menilai tuntutan JPU absurd dan tidak logis secara hukum.

”Jaksa justru menjelaskan perbuatan ODGJ. Sementara itu, perbuatan para terdakwa tidak dijelaskan secara tegas,” ujarnya kepada media seusai sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi yang belakangan dikenal publik sebagai fenomena hukum bolak-balik di Sumenep.

Marlaf memaparkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:

Musahwan justru merupakan korban cekikan Sahwito.

Suud berperan melerai dan melepaskan cekikan yang nyaris merenggut nyawa Musahwan.

Tolak Edy hanya mengambil tali ikat atas perintah Kepala Desa Rosong Puri Rahayu.

Yang lebih janggal lagi, orang yang secara langsung mengikat ODGJ bernama Snawi justru dihadirkan sebagai saksi, bukan tersangka. Bahkan, H Musahwi, yang disebut dalam BAP turut terlibat dalam proses pengikatan, tidak pernah masuk daftar DPO Polres Sumenep meski namanya tercantum dalam berkas perkara sebagai tersangka.

Dari titik itulah, banyak yang bertanya: siapa sebenarnya pelaku dan siapa yang justru dikorbankan oleh ”hukum bolak-balik” dalam proses hukum ini?

Perkara itu sejak awal memang mengherankan publik. Fakta di lapangan, Sahwito yang menderita ODGJ mengamuk dan menyerang beberapa orang di acara hajatan pernikahan di Sapudi. Saksinya banyak. Yakni, puluhan hadirin di acara hajatan itu.

Namun, kemudian konstruksi perkara berubah. Terbalik. Bukan Sahwito sebagai pelaku penyerangan dan penganiayaan, melainkan empat terdakwa itu sebagai penganiaya Sahwito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: