Pemerintah Pastikan Ojol dan Kurir Dapat BHR Lebaran Tahun Ini, SE Resmi Segera Terbit
Pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk membayar Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol pada H-7 Idul Fitri-disway.id/Anisha Aprilia -
HARIAN DISWAY - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan memberikan kembali program Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee Express, dan sejenisnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan para operator aplikator telah berkomitmen untuk melanjutkan program BHR dengan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Kita sudah lakukan diskusi. Alhamdulillah, respons mereka baik, mereka berkomitmen memberikan BHR untuk pengemudi,” terang Yassierli.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, Yassierli mengungkapkan bahwa skema ini mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal, namun disesuaikan dengan status kemitraan bukan melalui hubungan kerja PKWT/PKWTT.
BACA JUGA:Polemik PHK Mie Sedaap Jelang Lebaran, DPR Bongkar Trik Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR
BACA JUGA:DPR Desak Pembayaran THR Dipercepat, dari 7 Hari ke 14 Hari Sebelum Lebaran
Besaran BHR ditetapkan maksimal 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan mitra dalam periode tertentu, umumnya 12 bulan terakhir. Nilainya bersifat proporsional, bergantung pada tingkat keaktifan, performa, serta jumlah pesanan yang diselesaikan.
- Misalnya, jika pengemudi ojek online mencapai penghasilan Rp5 juta (setelah potongan komisi aplikasi) maka BHR maksimal bisa mencapai Rp1 juta.
- Kurir paket penuh waktu dengan penghasilan lebih tinggi dapat mendapatkan BHR yang lebih besar, tergantung pada performa masing-masing.
- Sedangkan mitra atau pekerja paruh waktu dengan pesanan yang lebih rendah akan mendapatkan proporsi BHR yang lebih kecil.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri
BACA JUGA:THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, Cek Rincian Besarannya di Sini!
Meski demikian, skema teknis dan mekanisme pencairan BHR sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan pengelola platform digital. Seperti Gojek dan Grab.
Meski disambut positif, sejumlah kalangan pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar BHR diberikan dalam skema yang lebih merata, misalnya setara dengan upah minimum regional (UMR) atau minimal Rp500 ribu hingga Rp1 juta bagi seluruh mitra aktif, mengingat tantangan penurunan pesanan harian dan potongan komisi tinggi dari mitra.
Beberapa pengemudi juga mengeluhkan bahwa BHR sering kali “hanya janji” jika tanpa ada pengawasan ketat.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyusun Surat Edaran (SE) resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan, yang rencananya akan diumumkan bersamaan dengan SE THR bagi pekerja swasta.
BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Cair Awal Ramadan 2026, Purbaya Siapkan Dana Rp55 Triliun!
BACA JUGA:THR Lebaran Pegawai Dapur MBG NonASN Masih Menggantung, Kepala BGN Tegaskan Ikuti Aturan
Dalam hal penyaluran, BHR ojek online dapat dilakukan lebih awal mulai H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa telah dilakukan komunikasi secara intensif dengan para aplikator.
"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," ucap Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 3 Maret 2026.
Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penerimanya, Gojek dan Grab akan membagikan BHR masing-masing ke 400.000 mitra pengemudi.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: