Perkara Hukum Terbolak-balik di PN Sumenep, 3 Terdakwa Dibebaskan, 1 Dihukum 5 Bulan Penjara
TIGA terdakwa yang dibebaskan berterima kasih kepada majelis hakim. -Istimewa-
Sebagaimana diketahui, kasus ODGJ Sapudi sejak awal memang tidak normal. Yang duduk di kursi pesakitan faktanya korban. Ya, korban amukan si ODGJ.
Namun, polisi merangkai narasi dibangun dengan pasal 170: pengeroyokan. Brutal. Terencana. Bersama-sama.
Fakta para terdakwa lebih dulu dipukul si ODGJ tidak dijadikan poin pemidanaan oleh polisi karena ODGJ.
Empat terdakwa –Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Suud– datang ke resepsi warga dengan niat silaturahmi. Bukan berkelahi.
Lalu, petaka datang tanpa aba-aba.
Sahwito, seorang ODGJ, tiba-tiba mengamuk. Memukul tuan rumah. Membuat tamu semburat. Acara berubah jadi kepanikan massal.
Di titik itulah semuanya terjadi. Asip, Salam, dan Musahwan menjadi korban langsung amukan Sahwito. Tolak Edi dan Suud hanya membantu supaya Musahwan terlepas dari cekikan Sahwito.
Ironisnya, empat orang itu pula yang akhirnya dijadikan tersangka oleh polisi.
Dalam BAP yang disusun penyidik Polres Sumenep, di persidangan, cerita itu runtuh satu per satu.
Pasal 170 yang diposisikan sebagai pasal utama polisi, yang ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kandas sebelum vonis. JPU memilih menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif; Pasal 351.
JPU Harry Achmad Dwi Maryono, yang saat dikonfirmasi menyatakan hanya sebagai pihak yang mewakili JPU Khanis, hanya menuntut enam bulan penjara, dengan instrumen Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERNYATAAN KUASA HUKUM EMPAT TERDAKWA
Mundur ke sidang pada Kamis, 15 Januari 2026, agenda duplik, kuasa hukum empat terdakwa, Marlaf Sucipto, menjelaskan demikian:
Ini bukan penganiayaan. Ini respons spontan dalam situasi darurat. Asip bertindak membela diri –noodweer. Tidak menyerang, tetapi menangkis.
Fakta persidangan: terdakwa Asip luka di lengan dan betis. Terdakwa Musahwan hampir kehabisan napas karena dicekik Sahwito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: