Perkara Hukum Terbolak-balik di PN Sumenep, 3 Terdakwa Dibebaskan, 1 Dihukum 5 Bulan Penjara

Perkara Hukum Terbolak-balik di PN Sumenep, 3 Terdakwa Dibebaskan, 1 Dihukum 5 Bulan Penjara

TIGA terdakwa yang dibebaskan berterima kasih kepada majelis hakim. -Istimewa-

Hukum tidak hidup dari rasa sungkan. Ia hidup dari rasionalitas. Hakim tidak terikat pada jaksa dan advokat. Hakim hanya terikat pada hukum dan keadilan.

Marlaf menutup dengan satu asas klasik: salus populi suprema lex esto, ’keselamatan manusia adalah hukum tertinggi’.

Saat Sahwito mengamuk di pesta pernikahan Desa Rosong, situasinya darurat. Disebut state of emergency versi kampung.

Dalam kondisi seperti itu, hukum tak boleh berdiri kaku seperti patung. Pertanyaannya kini tinggal satu: Apakah hakim akan memilih keberanian moral atau berlindung di balik teks?

Jika orang yang menyelamatkan diri dan orang lain justru dipenjara, pesan ke publik jelas: lain kali, jangan menolong. Biarkan saja. Dan, itu bukan hukum. Itu ketakutan yang dilegalkan.

Kini semua mata tertuju pada palu hakim. Tidak untuk mendengar bunyinya. Tapi untuk menilai: keadilan benar-benar diketuk atau sekadar prosedur yang diselesaikan.

Kini tiga terdakwa divonis bebas. Tinggal Asip yang dihukum lima bulan. Ia tinggal menjalani 21 hari lagi karena dipotong masa tahanan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: