Perkara Hukum Terbolak-balik di PN Sumenep, 3 Terdakwa Dibebaskan, 1 Dihukum 5 Bulan Penjara

Perkara Hukum Terbolak-balik di PN Sumenep, 3 Terdakwa Dibebaskan, 1 Dihukum 5 Bulan Penjara

TIGA terdakwa yang dibebaskan berterima kasih kepada majelis hakim. -Istimewa-

Sedangkan luka Sahwito? Konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Peran Tolak Edi dan Suud? Pasif. Preventif. Mengamankan keadaan.

Pengikatan Sahwito dilakukan tidak untuk menyiksanya, tetapi menyelamatkan orang di lokasi tersebut. Menyelamatkan Musahwan dari amukan Sahwito. Menyelamatkan tamu lain juga.

Pihak lain yang mengikat Sahwito, sebagaimana fakta persidangan, tidak diproses pidana. Hukum pilih-pilih. Terbolak-balik.

Marlaf juga mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru): pembelaan terpaksa tidak dipidana.

KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Asasnya jelas: lex favor reo, ’aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus dipakai’. ”Kalau ini diabaikan, putusan bisa cacat sejak lahir,” sindirnya.

ONSLAG: PUTUSAN PALING MASUK AKAL

Jika majelis membaca perkara dengan kepala dingin, satu putusan langsung terasa logis: lepas dari segala tuntutan hukum –onslag van rechtsvervolging.

Perbuatannya memang ada. Tapi, hukum pidana tidak cukup berhenti di situ.

Syarat mutlak pemidanaan adalah mens rea, ’niat jahat’. Dan, di perkara ini, niat jahat tidak ada. Setidaknya dinilai dari serangkaian fakta-fakta persidangan.

Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak dalam keadaan darurat.

Mereka tidak menyerang. Mereka bertahan. Ini bukan alasan yang dicari-cari. Ini alasan pembenar: noodweer, bahkan overmacht.

VRIJSPRAAK: JIKA HAKIM SUPERHATI-HATI 

Ada opsi lain: putusan bebas murni, vrijspraak.

Jika hakim fokus pada pembuktian, tampak bahwa saksi tak menunjuk tegas, video tidak bicara lantang, luka Sahwito tidak terbukti akibat tindakan aktif para terdakwa. Maka, satu kesimpulan hukum muncul dengan sendirinya: unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: